SEMARANG, Jatengnews.id – Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah menilai penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 2026 berpotensi merugikan buruh dan melemahkan sektor unggulan daerah.
Ketua Umum FSPIP Jateng, Karmanto, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Baca juga: Buruh Jateng Demo Soal Tunjangan DPR, Ancam Tak Bayar Pajak
“Untuk UMP sudah sesuai kesepakatan, tidak ada penurunan nilai,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Namun, ia menekankan persoalan utama muncul pada UMK dan UMSK, karena sejumlah sektor unggulan yang sebelumnya masuk UMSK kini dihapus. “Di Jepara hilang total. Di Semarang, sektor kerajinan dan konveksi juga tidak ada,” tambah Karmanto.
FSPIP menilai sektor-sektor tersebut selama ini menopang ekspor, industri, dan PDRB daerah, sehingga seharusnya mendapat perlindungan upah lebih baik.
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Kumpulkan Tripartit Bahas UMP Jateng 2026
Kebijakan ini, menurut Karmanto, berpotensi menekan daya beli buruh dan memperlebar kesenjangan kesejahteraan pekerja.
“Kalau upah masih rendah, buruh akan menahan pengeluaran karena pendapatan belum mencukupi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.(02)



