32 C
Semarang
, 1 Januari 2026
spot_img

Polda Jateng Dalami Dugaan SIM Palsu Milik Sopir Tersangka Kecelakaan Tol Krapyak

Investigasi kecelakaan Krapyak sedang dilakukan, terkait penggunaan SIM palsu oleh sopir bus di Semarang.

SEMARANG, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah menyelidiki dugaan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I umum palsu yang dimiliki Gilang (22).

Sebelumnya telah diwartakan, Gilang merupakan sopir bus PO Cahaya Trans yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari.

Baca juga : Fakta Baru: Sopir Bus PO Cahaya Trans Ternyata Baru 2 Bulan Bekerja

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra menyatakan, bahwa sebelumnya gilang telah dijerat dijerat pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

“Ini sedang kita dalami bagaimana kelengkapan surat kendaraan, termasuk ram check,” ujar Kombes Pol. Pratama dalam rilis akhir tahun di Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025) sore.

Artinya, Gilang berpotensi menghadapi jeratan hukum tambahan apabila dugaan SIM palsu tersebut terbukti.

Ia menjelaskan, bahwa Polda Jateng telah berkirim surat ke Ditlantas Polda Sumatra Barat (Sumbar) untuk melakukan klarifikasi terkait asal-usul penerbitan SIM Gilang.

Selain itu, Laboratorium Forensik (Labfor) juga dilibatkan guna melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap keaslian dokumen tersebut.

“Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah mengeluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan. Namun, untuk memperkuat bukti, kita kirim (SIM) ke Labfor sambil menunggu penjelasan resmi Polda Sumbar dan Polresta Padang,” jelasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menetapkan Gilang sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang dan melukai 17 penumpang lainnya pada Senin (22/12/2025) pekan lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, dimana terjadi kelalaian oleh pengemudi karena mengendari bus dengan kecepatan tinggi.

“Pengemudi mengakui mengemudi dalam kecepatan yang cukup tinggi. Namun dia tidak bisa memastikan beberapa kecepatannya, sehingga ketika di depan terdapat tikungan yang cukup menurun, sopir tersebut kaget,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi kepada Jatengnews.id pada Senin Pekan lalu.

Baca juga : Kecelakaan Krapyak Semarang, Sopir Bus Jadi Tersangka

Telah diketahui juga, saat ini Gilang telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN