32 C
Semarang
, 1 Januari 2026
spot_img

Perda Pengembangan Pesantren Resmi Berlaku, Agustina Siapkan Perwal

Wali Kota Semarang, Agustina, apresiasi pengesahan Perda untuk pengembangan pesantren yang lebih terarah dan berkelanjutan.

SEMARANG, Jatengnews.id – DPRD Kota Semarang secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12/2025).

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran dan keberlangsungan pesantren di Kota Semarang.

Baca juga : Agustina Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Mitra Kios Warga

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengapresiasi kinerja DPRD karena pembahasan hingga pengesahan Perda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, keberadaan Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata serta mendukung pengembangan pesantren secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Alhamdulillah, Perda ini bisa disahkan tepat waktu. Memasuki tahun baru, kita berharap pesantren di Kota Semarang semakin tertata dan mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah,” ujar Agustina.

Meski telah disahkan, Agustina menegaskan masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui, mulai dari pengundangan Perda hingga pendataan menyeluruh terhadap pesantren dan santri.

Ia menaruh perhatian khusus pada proses pendataan agar seluruh santri dapat terakomodasi tanpa terkecuali. “Pendataan ini penting supaya tidak ada satu pun santri yang terlewat,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga akan segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana yang mengatur teknis fasilitasi pengembangan pesantren.

“Perwal akan segera menyusul. Ini menjadi tugas Bagian Hukum dan Kesra, tentu dengan kolaborasi lintas OPD terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri, menyebut pengesahan Perda ini sebagai buah dari aspirasi panjang kalangan pesantren dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, regulasi tersebut menjawab kebutuhan akan payung hukum khusus yang selama ini diharapkan oleh para pengasuh dan santri pesantren di Kota Semarang.

Ia memaparkan, Perda ini mengatur tiga aspek utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang dapat didukung oleh Pemkot Semarang.

“Kedua, dukungan pengembangan sarana dan prasarana pesantren, mulai dari asrama, MCK, hingga fasilitas penunjang lainnya yang selama ini belum optimal mendapat perhatian,” ungkapnya.

Adapun aspek ketiga adalah penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat, termasuk peningkatan kapasitas santri serta kelembagaan pesantren.

Sodri menambahkan, fasilitasi tersebut akan dilaksanakan melalui sinergi antara Pemerintah Kota Semarang dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta dukungan pihak swasta.

Ia juga menegaskan bahwa pesantren yang berhak menerima fasilitasi adalah yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di lingkungan Pemkot Semarang.

“Bagi pesantren yang belum berizin, Perda ini diharapkan menjadi dorongan untuk segera mengurus legalitas dan administrasi,” ujarnya.

Saat ini, tercatat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh manfaat dari Perda tersebut.

Selain itu, regulasi ini juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren, dengan syarat minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Tak hanya pesantren umum, Perda ini juga mengakomodasi pesantren disabilitas selama memenuhi ketentuan pendirian yang telah ditetapkan.

Baca juga : Wali Kota Semarang Agustina Minta CPNS Berani Kreatif

“Artinya, pesantren disabilitas juga mendapatkan perhatian dan kesempatan yang sama untuk difasilitasi oleh pemerintah,” pungkas Sodri. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN