KARANGANYAR, Jatengnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melayangkan surat panggilan kepada Juliyatmono untuk hadir dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Semarang pada tanggal 6 Januari 2026 mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, Juliyatmono dua kali tidak memenuhi panggilan JPU sebagai saksi.
Baca juga : Kejari Minta Keterangan Vendor Pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Mantan Bupati Karanganyar dua periode tersebut dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung yang mengakibatkan kerugian negara Rp10 miliar tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto saat dihubungi Jumat (2/1/2026) menyampaikan, surat panggilan telah disampaikan kepada Juliyatmono melalui Setjen DPR RI. Menurut Hartanto, surat panggilan sebagai saksi ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Karena yang bersangkutan saat ini sebagai anggota DPR RI, maka surat panggilan kita layangkan melalui Setjen. Surat panggilan kita sampaikan akhir pekan lalu,”ujar Hartanto.
Dikatakannya, sampai saat ini, pihaknya menunggu kepastian kehadiran Juliyatmono untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
“Dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Termasuk meminta keterangan Juliyatmono,”tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, dalam ada lima terdakwa yang saat ini menjalani proses persidangan. Kelima terdakwa tersebut masing-masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, serta mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
Baca juga : JPU Kambali Panggil Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Sebagai Saksi
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, nama Juliyatmono disebut menerima aliran dana terkait proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar senilai Rp78,9 miliar. Dana tersebut diduga diterima secara bertahap dari PT MAM Energindo selaku pelaksana proyek.
Rinciannya, aliran dana disebut diterima sebesar Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021, dengan total mencapai Rp5 miliar.(02)




