Beranda Daerah Knalpot Tidak Standar dan Balap Liar di Jalan Lawu Karanganyar Diamankan

Knalpot Tidak Standar dan Balap Liar di Jalan Lawu Karanganyar Diamankan

Sebanyak 8 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Polres Karanganyar Knalpot Brong
Pengendara sepeda motor knalpot brong diamankan Sat Lantas Polres Karanganyar. Dokumen Sat Lantas. (Foto: dok/Polres)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sat Lantas Polres Karanganyar mengamankan sepeda motor knalpot brong serta membubarkan balapan liar, Minggu (3/1/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar dengan mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Lantas AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, operasi dilakukan untuk  menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar.

Baca juga: Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi Karanganyar

Menurutnya, Sat Lantas mengambil tindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar serta aksi balap liar di wilayah Kota Karanganyar.

“Patroli sekaligus pemanyaun lalu lintas kita laksanakan  di sepanjang Jalan Lawu, wilayah Kota Karanganyar, yang sering  menjadi lokasi rawan pelanggaran lalu lintas dan balap liar,”ujarnya

Ditegaskan Kasat Lantas,  patroli dilakukan  merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari. Penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya,”tegasnya.

Kasat Lantas mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.

Kepada para pelanggar terkait mekanisme pengambilan kendaraan yang disita, dengan melengkapi kembali kendaraan sesuai standar serta menyelesaikan administrasi tilang melalui pembayaran denda via BRIVA BRI sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan, gunakan kendaraan sesuai spesifikasi, karena keselamatan adalah yang utama,”jelasnya.

Ditambahkan Kasat Labtas, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin demi terciptanya situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Karanganyar. (01).

Exit mobile version