KARANGANYAR, Jatengnews.id – Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, Selasa (6/1/2026).
Ini merupakan ketiga kalinya Juliyatmono absen dari persidangan.
Baca juga :Juliyatmono Kembali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Hartanto membenarkan ketidakhadiran tersebut.
“Betul, yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya masih melaksanakan ibadah umrah,” kata Hartanto.
Ia menjelaskan, sidang lanjutan tetap digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak swasta.
Ketidakhadiran Juliyatmono mendapat sorotan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, JPU dapat menempuh langkah pemanggilan paksa.
“Ini sudah ketiga kali tidak hadir. JPU bisa meminta penetapan majelis hakim untuk menghadirkan saksi secara paksa,” ujarnya.
Boyamin menilai absennya Juliyatmono dapat dimaknai sebagai bentuk tidak menghormati proses hukum. MAKI pun berencana menempuh langkah hukum.
Baca juga : Kejari Karanganyar Akan Konfrontasi Keterangan Juliyatmono Terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah
“MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Karanganyar,” tandasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana DR Teguh Hartono menegaskan saksi wajib hadir dalam persidangan.
“Jika tiga kali dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan sah, majelis hakim berwenang memerintahkan upaya paksa,” pungkasnya.(02)
