28 C
Semarang
, 18 Januari 2026
spot_img

BKN Apresiasi Komitmen Jateng Bangun ASN Berbasis Sistem Merit

Zudan menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN.

SEMARANG, Jatengnews.id  – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi  Jawa Tengah dalam menerapkan kebijakan sistem merit dan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Zudan menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar untuk menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN.

“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi kita tidak boleh digantungkan pada orang, tetapi harus bertumpu pada sistem,” kata Zudan dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi serta Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengahdi Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Gubernur Jateng Resmikan Renovasi 17 Stadion Bertaraf Internasional

Ia menegaskan, meritokrasi berarti menempatkan orang yang layak pada fungsi dan kewenangan yang tepat.

“Merit itu artinya layak, dan kratos itu kekuasaan. Meritokrasi berarti menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, kita tidak bisa lagi mengangkat ASN yang lambat, karena itu akan menghambat pelaksanaan program,” ujarnya.

Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen untuk menyiapkan kader terbaik ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif.

“Ketika kita memilih pejabat, kuncinya adalah kinerja. Manajemen talenta memungkinkan kita menyiapkan pengganti sejak awal,” katanya.

Di acara yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, kebijakan manajemen talenta baginya merupakan kunci penguatan reformasi birokrasi. Dengan begitu, bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah.

“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan sumber daya manusia ASN untuk menjadi motor penggerak di wilayah kita. Pengelolaan ASN tidak lagi berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka), tetapi melalui manajemen yang terukur,” ujar Luthfi.

Di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta bagi PNS.

Implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus, serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna menjamin proses berjalan secara objektif dan transparan.

Bahkan, penerapan manajemen talenta juga mulai berdampak pada pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah. Sejak 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menggunakan skema manajemen talenta. Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.

Penerapan manajemen talenta tidak hanya terbatas pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas. Langkah ini diharapkan memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi, serta menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.

Penerapan kebijakan ini, lanjut Luthfi, dapat berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan begitu, pengembangan ASN bisa secara profesional, kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing. .

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan asistensi penerapan sistem merit ke kabupaten dan kota dengan hasil yang beragam, namun menunjukkan tren positif.

“Capaian di Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kota Tegal menjadi contoh bahwa sistem merit telah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga: Menpan RB Apresiasi Gubernur Jateng Terapkan Pemerintahan Kolaboratif

Hasil asistensi menunjukkan peningkatan signifikan kualitas penerapan sistem merit, dengan bertambahnya jumlah daerah berkategori “baik” serta menurunnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”. Sejumlah daerah bahkan dinilai telah mencapai kategori “sangat baik” dalam penerapan sistem merit.

Capaian tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam membangun birokrasi daerah yang lebih profesional dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam penerima, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN