
DEMAK, Jatengnews.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menimbulkan beragam persepsi di masyarakat, khususnya terkait isu nikah siri dan praktik poligami tanpa izin.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Agama (PA) Demak menegaskan bahwa KUHP Baru tidak mengkriminalisasi ajaran agama, melainkan mengatur konsekuensi pidana terhadap pelanggaran hukum perkawinan yang dilakukan secara sengaja.
Baca juga : Kasus Penusukan Istri Siri, Tersangka Akui Dendam
Pimpinan Pengadilan Agama Demak, Ahmad Rifa’i, melalui Humas PA Demak, Muhamad Sobirin, menjelaskan bahwa KUHP Baru tidak mengatur sah atau tidaknya perkawinan menurut agama. Aturan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek pidana apabila suatu perkawinan dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum negara, seperti menyembunyikan status perkawinan yang sah, adanya penghalang perkawinan, atau pelaksanaan poligami tanpa izin pengadilan.
“Perlu dipahami, nikah siri yang semata-mata belum dicatatkan secara administratif tidak serta-merta dipidana. Ancaman pidana dalam KUHP Baru terutama ditujukan kepada perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan melanggar hukum, termasuk menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Perkawinan,” jelasnya, Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut disampaikan, Pengadilan Agama tetap menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan tersebut meliputi pemberian izin poligami, penetapan status perkawinan, penyelesaian sengketa perkawinan beserta akibat hukumnya, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Menurut PA Demak, ketentuan dalam KUHP Baru tidak menghapus peran Pengadilan Agama, justru memperkuat kepastian hukum dengan menambahkan dimensi pidana bagi pelanggaran tertentu yang merugikan pihak lain. Pencatatan perkawinan dipandang sebagai kewajiban hukum yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi istri dan anak.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaksanakan perkawinan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum negara. Pengadilan Agama Demak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, serta aparat terkait untuk bersama-sama memberikan edukasi hukum yang proporsional.
Baca juga : Film 1 Imam 2 Makmum Sukses Buat Takjub Penonton di Semarang
“Negara tidak mengkriminalisasi praktik keagamaan, melainkan menegakkan hukum demi keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Sobirin. (03)