SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang menemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyumanik Pudakpayung IV, menyusul kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 75 siswa SMKN 11 Semarang.
Kepala DKK Semarang, dr Mochamad Abdul Hakam, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke SPPG tersebut.
Baca juga: 75 Siswa SMKN 11 Semarang Keracunan MBG, 2 Masih Dirawat
“SPPG Banyumanik Pudakpayung IV itu ada beberapa SOP yang tidak dilakukan dengan tepat,” kata Hakam kepada Jatengnews.id, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap SPPG wajib menjalankan 12 SOP dalam proses penyediaan hingga pendistribusian MBG. SOP tersebut meliputi higiene personel, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, pengolahan makanan, pengemasan, sanitasi dapur, hingga penanganan kejadian darurat keracunan pangan.
Namun, Hakam belum merinci SOP mana saja yang dilanggar.
“Temuan teman-teman tadi ada beberapa SOP yang tidak dilakukan dengan tepat,” ujarnya.
Meski ditemukan pelanggaran, Hakam menyebut SPPG Banyumanik Pudakpayung IV telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hingga kini, penyebab pasti keracunan masih dalam proses penelusuran.
“Apakah dari produk makanan atau sumber air, semua yang berkaitan dengan produk sedang kami lakukan pemeriksaan hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini sampel makanan dan faktor pendukung lainnya tengah diperiksa di laboratorium.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus keracunan tersebut juga telah ditangani aparat kepolisian.
Baca juga: Pemprov Jateng Percepat Akselerasi Program MBG
“Nama SPPG-nya Banyumanik Pudakpayung IV, bukan Gedawang. Saat ini masih dicek oleh Polrestabes Semarang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Banyumanik Pudakpayung IV belum memberikan penjelasan rinci terkait temuan pelanggaran SOP tersebut.
“Mohon waktu nggeh,” kata Kepala SPPG Banyumanik Pudakpayung IV saat dihubungi Jatengnews.id.(02)
