Beranda Daerah Penempatan PMI Asal Jateng 2025 Turun, Disnakertrans Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal

Penempatan PMI Asal Jateng 2025 Turun, Disnakertrans Ingatkan Bahaya Jalur Ilegal

Jumlah Pekerja Migran Indonesia menurun di 2025. Temukan berita terkini tentang penempatan PMI asal Jateng.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Foto : Kamal)
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz. (Foto : Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jateng sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga 30 November 2025, total PMI yang diberangkatkan ke luar negeri mencapai 57.924 orang, turun dari 66.610 orang pada 2024.

Baca juga : Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan, puluhan ribu PMI tersebut bekerja di berbagai negara tujuan, mulai dari kawasan Asia hingga Eropa, dengan sektor kerja formal dan informal.

“Untuk antar kerja antar negara atau menjadi PMI, sampai 30 November 2025 tercatat 57.924 orang. Tujuannya beragam, seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, hingga beberapa negara Eropa,” ujarnya saat diwawancarai Jatengnews.id, Jumat (9/1/2026) kemarin.

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, Taiwan menjadi negara tujuan utama dengan 19.831 PMI, disusul Hongkong sebanyak 17.951 orang, Jepang 5.203 orang, Singapura 3.880 orang, Malaysia 3.846 orang, dan Korea Selatan 3.669 orang. Selain itu, Turki mulai berkembang sebagai negara tujuan baru dengan 1.297 PMI, terutama di sektor hospitality.

Dari sisi sektor, PMI asal Jateng masih didominasi sektor informal atau pekerja domestik. “Formal itu ada 23.976 orang, sedangkan informal atau domestic worker mencapai 33.948 orang. Negara seperti Hongkong dan Taiwan memang masih banyak di sektor rumah tangga,” jelasnya.

Sementara berdasarkan jenis kelamin, PMI perempuan masih mendominasi dengan 38.760 orang, sedangkan laki-laki 19.164 orang. Untuk daerah asal, lima kabupaten dengan jumlah PMI terbesar adalah Cilacap sebanyak 11.822 orang, Kendal 6.218 orang, Brebes 5.743 orang, Grobogan 5.713 orang, dan Banyumas 3.768 orang.

Disnakertrans Jateng juga menyoroti kasus menonjol terkait penipuan PMI ke Eropa, khususnya ke Spanyol, Polandia, dan Yunani. Dalam kasus tersebut, sekitar 50-an PMI terdampak, dan 19 orang telah atau sedang dipulangkan ke Indonesia.

“Yang dipulangkan itu sekitar 19 orang. Dari 50-an, sisanya memilih tetap bekerja di sana dan tidak mau dipulangkan. Prinsipnya, kalau tidak mau pulang, ya kita tidak bisa memaksa,” katanya.

Pemulangan PMI dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga Kementerian Luar Negeri dan Kementerian P2MI. Sementara itu, oknum perekrut dalam kasus tersebut telah diproses hukum dan ditangani oleh Polda.

Disnakertrans Jateng kembali menegaskan bahwa penempatan PMI ke negara yang tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia adalah ilegal, termasuk Kamboja, serta negara kawasan Golden Triangle seperti Myanmar, Laos, dan Thailand.

“Kita tidak punya MoU dengan Kamboja. Jadi kalau ada pengiriman ke Kamboja, itu ilegal. Begitu juga Myanmar, Laos, dan Thailand, belum ada MoU,” tegasnya.

Ia menilai banyak calon PMI tergiur iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan ringan, seperti janji gaji hingga Rp30 juta per bulan, yang pada kenyataannya tidak sesuai.

“Kalau ada tawaran muluk-muluk, gaji tidak masuk akal, itu harusnya sudah bisa diidentifikasi. Tapi memang masih ada masyarakat yang tergiur, dan akhirnya pekerjaannya tidak sesuai, gajinya tidak sesuai,” ujarnya.

Meski melalui jalur resmi, pelanggaran terhadap PMI masih terjadi, terutama di sektor domestik, seperti keterlambatan pembayaran upah atau upah yang tidak sesuai perjanjian. Namun, kasus tersebut dinilai tidak terlalu banyak.

“Kuncinya adalah legalitas. Pastikan negara tujuan punya MoU dan prosesnya melalui jalur resmi. Kalau ragu, datang atau minta informasi ke dinas ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Baca juga : Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Disnakertrans Jateng menegaskan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak penempatan PMI ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja. (03)

Exit mobile version