
SEMARANG, Jatengnews.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya bersama di dunia kerja.
Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Gus Yasin sapaan akrabnya saat memberikan keynote speech mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam Seminar Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Gus Yasin Lepas Mahasiwa KKN UPGRIS, Jadi Garda Depan Verifikasi RTLH
“Keselamatan itu harus menjadi nilai dan perilaku. Bukan sekadar patuh aturan, tapi kesadaran bersama bahwa bekerja selamat adalah kebutuhan,” kata Gus Yasin.
Ia memaparkan, Jawa Tengah memiliki 263.673 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 2.458.159 orang. Namun, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, angka kecelakaan kerja justru menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Pada 2022 tercatat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, kemudian 21.828 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 32.870 kasus sepanjang 2025.
Menurut Gus Yasin, pembudayaan K3 tercermin dari banyak aspek, mulai dari kepatuhan pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berisiko, hingga tumbuhnya rasa tanggung jawab bersama terhadap keselamatan di lingkungan kerja.
“Budaya K3 hanya bisa terbangun dengan kepemimpinan yang kuat, sistem yang konsisten, serta pendidikan dan pembinaan yang berkelanjutan. Ini harus terintegrasi dengan proses bisnis dan sistem manajemen perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan banyak kasus kecelakaan justru terjadi di luar lokasi kerja, terutama saat perjalanan menuju dan dari tempat kerja, termasuk akibat faktor kesehatan.
“Setelah kita telusuri, ternyata banyak kecelakaan terjadi di luar tempat kerja. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Gus Yasin menegaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 telah menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja. Karena itu, K3 bukan sekadar kewajiban teknis perusahaan, tetapi merupakan hak asasi pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas.
Ia menambahkan, secara umum penerapan K3 di Jawa Tengah sudah berjalan cukup baik. Bahkan, berdasarkan masukan dari asosiasi dan organisasi keselamatan kerja, standar K3 di Jawa Tengah dinilai lebih maju dibandingkan kebijakan di tingkat nasional.
Meski demikian, pengawasan terhadap transportasi pekerja dinilai masih perlu diperkuat, terutama karena banyak dikelola oleh pihak ketiga.
“Perusahaan sudah banyak yang menyediakan transportasi, tapi pengawasannya harus dilakukan bersama. Jangan hanya diserahkan ke pemerintah,” jelasnya.
Baca juga: Wagub Taj Yasin Imbau Pesantren Miliki Layanan Kesehatan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjut Gus Yasin, melalui Dinas Perhubungan rutin melakukan uji kelayakan transportasi. Namun, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan pekerjanya sejak berangkat hingga kembali dari tempat kerja.
“Bekerja selamat itu bukan hanya di lokasi kerja, tetapi juga saat perjalanan. Ini harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
Dalam momentum Bulan K3 2026 tersebut, Gus Yasin juga memberikan apresiasi kepada 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV/AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025.(02)