SEMARANG, Jatengnews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur, Senin (12/1/2026).
Penertiban Satpol PP Kota Semarang ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase serta mendukung pengendalian banjir rob di wilayah tersebut.
Penertiban dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah ditemukan sejumlah lapak yang menutup aliran air dan berpotensi menimbulkan genangan. Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum sekaligus mengganggu sistem pengendalian banjir di kawasan rawan rob.
Baca juga: Penertiban PKL, Upaya Pemkot Semarang Mitigasi Risiko Bencana Musim Hujan
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan bahwa saluran drainase memiliki fungsi vital dalam menjaga lingkungan dan mengurangi risiko banjir, khususnya di wilayah Semarang Timur.
“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan atau aktivitas jual beli, aliran air terganggu dan dapat memicu genangan hingga banjir rob,” ujar Kusnandir.
Ia menyebutkan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang dan ketertiban kota. Selama ini masih ada anggapan bahwa lapak PKL di atas drainase dibiarkan, padahal praktik tersebut tidak dibenarkan.
Penataan kawasan Pasar Kobong juga berkaitan dengan proses revitalisasi Pasar Grosir Ikan Rejomulyo yang segera dioperasionalkan. Pemkot Semarang memastikan seluruh infrastruktur pendukung, termasuk drainase, dapat berfungsi maksimal agar aktivitas pasar berjalan tertib, bersih, dan nyaman.
Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Sita Ribuan Rokok Ilegal Hasil Sidak di Toko Kelontong
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang sebelumnya telah mendapat sosialisasi serta diarahkan untuk menempati lokasi yang lebih layak, seperti Pasar Ikan Higienis Rejomulyo dan area Pasar Kobong yang sesuai peruntukannya.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi. Pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sesuai aturan,” tambah Kusnandir.
Pemkot Semarang berharap penertiban ini dapat menjadi contoh bagi kawasan lain yang masih memiliki bangunan atau lapak di atas saluran drainase, sehingga penataan kota dan kepentingan ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan. (01).






