28 C
Semarang
, 18 Januari 2026
spot_img

Warga Plesungan Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pendirian Rumah Ibadah

Suyatman terkejut saat mengetahui tanda tangannya tercantum dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah yang dinaungi Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) di Dusun Ngrancang, Desa Plesungan.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Suyatman, warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga terkait persyaratan pendirian tempat ibadah ke Polres Karanganyar, Senin (12/1/2026) petang.

Laporan tersebut diterima oleh Brigpol Prabowo Adhi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim. Dalam pengaduan tersebut, Suyatman didampingi kuasa hukumnya, Anies Prijo Anshorie dan Muchammad Aminudin.

Baca juga: Remaja Diduga Korban Pencabulan Lapor Polres Karanganyar

Pendamping Suyatman, Endro Sudarsono, mengatakan aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Endro, Suyatman terkejut saat mengetahui tanda tangannya tercantum dalam surat pernyataan dukungan dan tidak keberatan atas pembangunan Rumah Ibadah GBI Keluarga Allah yang dinaungi Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) di Dusun Ngrancang, Desa Plesungan.

“Klien kami merasa tidak pernah mendukung maupun menandatangani surat pernyataan tersebut. Bahkan, ada beberapa warga lain yang juga mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen itu,” ujar Endro.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar.

Baca juga: 520 Kecelakaan dalam Setahun, Polres Demak Gerakkan Operasi Zebra

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan tersebut.

Sebagai informasi, dukungan dan tanda tangan warga merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk memperoleh rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang selanjutnya digunakan dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN