KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kadi Sukarna, kuasa hukum korban BMT Dinar Mulia, mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengurus KSPPS BMT Dinar Mulia.
Menurut Kadi, sebanyak 123 anggota BMT Dinar Mulia melaporkan pengurus koperasi ke Sat Reskrim Polres Karanganyar pada 24 Maret 2025. Total kerugian para korban mencapai Rp12,5 miliar, karena sejak Juli 2024 dana mereka tidak bisa diambil.
Baca juga: 40 Warga Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polres Karanganyar
“Kami sudah melaporkan perkara ini sejak 10 bulan lalu, namun sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Ini masalah sederhana, kenapa bisa lama? Kami mendesak agar Polres Karanganyar menuntaskan laporan ini,” tegas Kadi.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan publik tentang kepastian hukum di Polres Karanganyar.
Baca juga: Warga Bekasi Jadi Korban Investasi Kavling Bodong di Karanganyar
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menegaskan bahwa penanganan perkara terus berjalan, termasuk meminta keterangan saksi, termasuk pengelola BMT Dinar Mulia.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui tim kuasa hukum Kadi Sukarna, menyoroti dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus koperasi, dengan total dana korban yang belum bisa diambil mencapai Rp12,5 miliar.(02)






