CILACAP, Jatengnews.id – Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap menyatakan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan hubungan industrial dengan enam mantan Tenaga Alih Daya (TAD).
Manajemen PAD Cilacap menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan mekanisme resmi dan konstitusional yang telah disediakan negara guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Baca juga : Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita
Oleh sebab itu, perusahaan memilih untuk menempuh proses persidangan secara terbuka dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk menerima putusan pengadilan nantinya.
“PAD Cilacap menghargai hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi. Namun kami meyakini bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih saat ini panggilan sidang pertama telah diterbitkan,” ujar Ruseno, pimpinan Perusahaan Ali Daya (PAD) Cilacap, Senin (12/1/2026).
Menanggapi aksi long march yang sebelumnya dilakukan oleh enam eks TAD dari Cilacap menuju Jakarta, Ruseno yang juga menjabat sebagai pimpinan PT Yakespena menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pilihan personal masing-masing individu dan berada di luar kebijakan perusahaan.
Ia menambahkan, PAD Cilacap senantiasa berpegang pada prinsip profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, serta menjunjung tinggi etika hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Manajemen juga menegaskan bahwa pengelolaan ketenagakerjaan selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi yang mengatur tenaga alih daya. “Perusahaan berkomitmen menciptakan iklim kerja yang kondusif, saling menghormati, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha,” imbuh Ruseno.
Baca juga : Pemkot Tegal Sambut Kepala Pengadilan Negeri Tegal Baru
PAD Cilacap pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif, agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara objektif, adil, dan bermartabat sesuai koridor hukum yang berlaku. (03)
