28 C
Semarang
, 18 Januari 2026
spot_img

Perluas Rumah Restorative Justice, Gubernur Jateng Bentengi Kades dari Jerat Dana Desa

Melalui pendekatan preventif, pemerintah provinsi ingin memastikan para kepala desa tidak terjebak persoalan hukum saat menjalankan tugas.

BOYOLALI, Jatengnews.id  – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memperkuat strategi pencegahan korupsi dana desa dengan memperluas fungsi Rumah Restorative Justice.

 Tak lagi sebatas ruang penyelesaian perkara hukum, fasilitas ini diarahkan menjadi pusat pendampingan, edukasi, sekaligus perlindungan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran pembangunan.

Baca juga: Dana Desa 2026 Turun Tajam, Sejumlah Program Desa di Jateng Terancam Tertunda

Langkah tersebut diambil menyusul masih tingginya potensi penyalahgunaan dana desa akibat keterbatasan pemahaman hukum dan administrasi di tingkat desa. Melalui pendekatan preventif, pemerintah provinsi ingin memastikan para kepala desa tidak terjebak persoalan hukum saat menjalankan tugas.

“Restorative Justice ini bukan hanya untuk menyelesaikan masalah, tapi menjadi rumah perlindungan bagi para kepala desa di tiap kabupaten dan kota,” kata Ahmad Luthfi saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1/2026).

Menurut Luthfi, Jawa Tengah memiliki 7.810 desa dengan latar belakang dan kemampuan aparatur yang sangat beragam. Kondisi tersebut menuntut adanya pendampingan berkelanjutan, terutama dalam pengelolaan dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Ada yang sudah paham hukum, ada yang belum, bahkan ada yang masih kesulitan menyusun administrasi. Kalau tidak didampingi sejak awal, risikonya besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) di desa juga menjadi sarana edukasi hukum berbasis kearifan lokal. Pendampingan ini melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) agar potensi kesalahan dapat dicegah sebelum menjadi pelanggaran.

Sejak awal kepemimpinannya, Ahmad Luthfi juga menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Hingga kini, sebanyak 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi. Selain itu, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut dioptimalkan untuk mengawal pembangunan dan melaporkan progres secara berkala.

“Dengan pengawalan ini, kepala desa bisa bekerja lebih tenang dan fokus membangun wilayahnya,” tambah Luthfi.

Baca juga: Cegah Korupsi, Gubernur Jateng Dorong Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa secara nasional kasus penyalahgunaan dana desa masih cukup tinggi. Sepanjang 2024 tercatat 274 kepala desa tersangkut perkara serupa, dan meningkat menjadi 535 kasus pada 2025.

Namun, Reda menilai Jawa Tengah justru menunjukkan tren penurunan kasus. Hal tersebut, menurutnya, menjadi indikator keberhasilan pendekatan pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang dijalankan pemerintah daerah.

“Kalau ada temuan, kami lihat dulu ada atau tidak unsur niat jahatnya. Bila tidak ada mens rea, maka diarahkan untuk perbaikan dan pengembalian agar pertanggungjawaban proyek benar-benar nyata, bukan fiktif,” tegasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN