28 C
Semarang
, 23 Januari 2026
spot_img

Digital Rupiah: Antara Inovasi Moneter, Kedaulatan Negara, dan Prinsip Syariah

Penulis: Adi Surya Mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Wahid Hasyim Semarang

TRANSFORMASI digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam cara masyarakat melakukan transaksi maupun dalam cara negara menjalankan kebijakan publik. Dalam dua dekade terakhir, sistem keuangan global bergerak menuju digitalisasi yang semakin masif.

Legalisasi mata uang digital oleh bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) menjadi salah satu bukti konkret bagaimana dunia merespons kemajuan teknologi.

Indonesia juga merespons perkembangan tersebut dengan merancang penerbitan mata uang digital rupiah yang akan dieksekusi oleh Bank Indonesia. Digital rupiah bukan sekadar uang elektronik, melainkan representasi kesiapan dan kepekaan negara dalam menghadapi inovasi global di sektor moneter.

Baca juga: Sinergi Keuangan Syariah dan Akademik, Bank Jateng Syariah Resmikan KCPS Undip

Pengembangan mata uang digital bank sentral tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan aset kripto. Cryptocurrency telah mengubah cara pandang masyarakat terhadap uang dan sistem pembayaran. Apabila fenomena ini tidak direspons secara tepat oleh negara, maka berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama terkait dengan melemahnya kontrol negara atas peredaran mata uang.

Dari perspektif kebijakan moneter, keberadaan mata uang digital menghadirkan berbagai peluang. Sistem pembayaran dapat menjadi lebih efisien, murah, dan cepat. Selain itu, mata uang digital juga membuka ruang perluasan inklusi keuangan, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan perbankan konvensional.

Namun demikian, peluang tersebut juga diiringi tantangan serius, seperti potensi disintermediasi perbankan serta perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan uang.

Ditinjau dari sudut pandang hukum, digital rupiah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukan semata alat ekonomi, melainkan juga simbol kedaulatan negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa jenis dan nilai mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta menempatkan Bank Indonesia sebagai otoritas tunggal dalam kebijakan moneter.

Oleh karena itu, meskipun berbentuk digital, digital rupiah tetap harus diposisikan sebagai bagian dari rupiah yang sah dan diakui secara hukum.

Tanpa landasan hukum yang jelas, penerapan digital rupiah berisiko menimbulkan ketidakpastian regulasi dan konflik norma antara prinsip konstitusi dan kebijakan moneter. Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah sejauh mana kerangka hukum Indonesia telah siap mengakomodasi mata uang digital, serta apakah regulasi yang ada mampu menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia idealnya juga mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam setiap inovasi sistem moneter, tidak hanya aspek konstitusional.

Dalam ekonomi Islam, uang dipahami sebagai tsaman atau alat tukar dan pengukur nilai, bukan komoditas yang diperjualbelikan untuk tujuan spekulatif. Dengan demikian, sistem moneter harus terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.

Secara konseptual, mata uang digital dapat diterima dalam perspektif syariah sepanjang memenuhi beberapa syarat utama, seperti memiliki nilai yang stabil, struktur yang transparan, legitimasi dari otoritas negara, serta tujuan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Namun, kehadiran uang digital juga memunculkan persoalan baru dalam fikih kontemporer, di antaranya status uang digital sebagai mal, mekanisme pengawasan syariah dalam sistem berbasis teknologi tinggi, serta dampaknya terhadap praktik akad dan operasional perbankan syariah.

Sayangnya, kajian mengenai mata uang digital di Indonesia masih cenderung bersifat parsial. Banyak diskursus hanya berfokus pada aspek teknis dan potensi ekonomi, sementara analisis yang mengintegrasikan kebijakan moneter, hukum tata negara, dan hukum ekonomi syariah masih terbatas. Padahal, tanpa legitimasi normatif yang kuat, inovasi moneter berpotensi menghadapi resistensi sosial dan problem hukum di masa depan.

Di sinilah pentingnya memandang digital rupiah bukan semata sebagai produk teknologi, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem digital, tetapi juga oleh fondasi hukum yang kokoh dan kesesuaiannya dengan nilai-nilai keadilan ekonomi.

Baca juga: Forum Jateng Digital Jadi Sinergi Percepatan Digitalisasi Pemda

Digital rupiah harus mampu menjaga kedaulatan moneter negara, melindungi hak warga negara, serta memastikan bahwa transformasi digital tidak bertentangan dengan etika dan moral masyarakat.

Oleh karena itu, diskursus mengenai mata uang digital perlu dikembangkan secara kritis dan inklusif secara berkelanjutan. Dialog antara kebijakan moneter, hukum ekonomi syariah, dan hukum tata negara menjadi kunci agar digital rupiah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga beretika, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, mata uang digital bukan sekadar persoalan teknologi masa depan, melainkan menyangkut arah kedaulatan dan keadilan ekonomi bangsa. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN