KARANGANYAR, Jatengnews.id – Hariyadi (46) warga Perum Kahuripan 3 Desa Jati Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar merupakan salah satu korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 tujuan Yogyakarta-Makassar Sabtu (17/1/2026) lalu.
Korban bekerja sebagai Flight Operation Officer (FOO) di maskapai penerbangan tersebut.
Baca juga : Kronologi Kecelakaan Pesawat Latih PK-PBC di Cilacap, Ada Meninggal?
Pantauan Jatengnews.id, kediaman korban didatangi keluarga. Baik dari Kerjo Karanganyar maupun dari Pontianak yang merupakan daerah asal isteri korban. Sampai saat ini, pihak keluarga masih menuggu kabar mengenai kondisi korban. Disisi lain, isteri korban masih dalam kondisi shock.
Kepada wartawan Supardi, orang tua korban kepada wartawan, Senin (19/1/2026) menuturkan, berkomunikasi dengan korban pada hari Kamis lalu. Menurut Supardi, komunikasi berjalan normal. Tidak aca firasat apapun.
“Kami hanya komunikasi biasa. Anak saya tanya soal kesehatan saya dan ibunya. Saat itu, tidak ada firasat apapun,”tuturnya.
Dikatakannya, baru pada hari Sabtu (17/1/2026) sore dia menerima kabar jika anak pertamanya tersebut ikut menjadi korban kecelakaan pesawat. “Saat ini, kami masih menunggu kabar dari pemerintah,”ujarnya.
Disisi lain, Hary Muliana mengatakan, keluarga pertama kali menerima kabar kecelakaan pesawat dari perusahaan kakaknya bekerja. “Perusahaan memberitahu jika pesawat yang ditumpangi kakak saya mengalami lost contact. Untuk informasi selanjutnya, kami menunggu informasi dari maskapai. Karena sampai saat ini masih dalam proses pencarian,”terangnya.
Dikatakannya, korban telah bekerja di maskapai tersebut sejak lima tahun lalu sebagai FOO. Satu jam sebelum terbang, korban diketahui melakukan panggilan video call bersama isterinya.
“Sudah menjadi kebiasaan, sebelum melakukan perjalanan, kakak selalu video call bersama isterinya. Kami berharap ada keajaiban dan kakak saya ditemukan dalam kondisi selamat,”harapnya.
Baca juga : Kecelakaan Pesawat Latih PK-PBC di Pantai Sodong Cilacap
Ditambahkannya, Polda Jawa Tengah telah melalui Tim Disaster Victim Identification (DVI) melakukan pengambilan sampel DNA dan data antemortem terhadap ayah korban. (03)






