KARANGANYAR, Jatengnews.id – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali tidak hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (20/1/2025).
Juliyatmono dijadwalkan hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar. Namun, hingga sidang digelar, yang bersangkutan kembali mangkir.
Baca juga: Juliyatmono Kembali Mangkir Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, membenarkan ketidakhadiran Juliyatmono. Ia menyebutkan, selama proses persidangan berlangsung, Juliyatmono tercatat sudah empat kali tidak memenuhi panggilan JPU.
“Betul, saudara Juliyatmono tidak hadir. Atas ketidakhadiran yang bersangkutan, JPU membacakan keterangannya yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Hartanto saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2025).
Hartanto menjelaskan, dalam BAP tersebut Juliyatmono membantah seluruh keterangan para terdakwa maupun saksi lain yang menyebut keterlibatannya dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
“Dalam BAP, Juliyatmono membantah semua keterangan terdakwa. Termasuk membantah menerima aliran dana selama proses pembangunan Masjid Agung,” tegasnya.
Namun demikian, keterangan Juliyatmono yang dibacakan di hadapan majelis hakim tersebut justru dibantah oleh para terdakwa. Para terdakwa tetap pada keterangannya dan menegaskan adanya keterlibatan Juliyatmono dalam proyek tersebut.
“Keterangan Juliyatmono dibantah oleh para terdakwa. Para terdakwa tetap menyatakan bahwa Juliyatmono melakukan intervensi untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai pelaksana pembangunan Masjid Agung. Selain itu, mereka juga menyatakan Juliyatmono menerima aliran dana,” tandas Hartanto.
Hartanto menambahkan, sidang perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mendesak Kejaksaan Negeri Karanganyar segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Koordinator Formaska, Muhammad Riyadi, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan, Juliyatmono diduga menerima aliran dana pembangunan masjid sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Juliyatmono Dipanggil Lagi Soal Kasus Masjid Agung
“Dalam surat dakwaan JPU juga disebutkan bahwa Juliyatmono menerima aliran dana Rp5 miliar secara bertahap dari PT MAM Energindo selaku kontraktor utama pembangunan Masjid Agung,” ungkap Riyadi.
Ia menilai, bukti-bukti yang terungkap di persidangan sudah cukup kuat untuk menjerat Juliyatmono sebagai tersangka.
“Kami melihat keterlibatan Juliyatmono dalam pembangunan Masjid Agung sangat jelas. Karena itu, kami mendesak Kejari Karanganyar segera menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka,” pungkasnya.(02)






