SEMARANG, Jatengnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Daerah Kabupaten Pati, Sudewo, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo, diketahui telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan praktik pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pati, pada Senin (19/1/2026).
Baca juga : Demo Pati Lanjut 25 Agustus, Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Sudewo bersama tiga orang lainya telah ditetapkan tetapkan tersangka.
“Kali ini pengisian perangkat desa pun dimintai uang, tentunya sangat miris ya,” paparnya dalam konferensi persnya yang disiarkan secara langsung, Selasa Malam.
Ia menjelaskan, bahwa pendaftaran perangkat desa ini bakal dibuka pada Maret 2026.
“Sementara saat ini terdapat 601 jabatan ditingkat perangkat desa yang kosong dan akan diisi pada formasi Maret,” jelasnya.
Asep menyampaikan, bahwa Sudewo telah menunjuk tim 8 yang sebelumnya menjadi tim suksesnya pada saat pemilihan kepala daerah.
Para koordinator dalam tim 8 tersebut, ada dari beberapa kepala desa yang bakal memimpin pemerasan atau jual beli jabatan perangkat desa.
“Yaitu Kades Karangrowo Kecamatan Juwana (SIS), Kades Angkatanlor Kecamatan Tambakromo (SUD), Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan (YON), Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal (IM), Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota (YY), Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota (PRA), Kades Lungkep Kecamatan Kayen (AG), Kades Aromanis Kecamatan Jaken (ZION),” sebutnya anggota tim 8.
Nominal yang ditetapkan oleh Sudewo dan Tim 8 jika ingin mendaftar perangkat desa harus membayar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta perorangnya.
“Awalnya nominal Rp 125 juta sampai Rp 150 juta, tapi dilapangan dinaikin untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Jika para calon perangkat desa tidak mau membayar, mereka mengancam tidak akan membuka formasi calon perangkat desa lagi.
“Hingga 18 Januari 2026, Zion telah mengumpulkan dana sebesar 2,6 miliar berasal dari 8 Kepala Desa di Kecamatan Jaken,” ungkapnya.
Uang tersebut, akhirnya disita dan menjadi barang bukti dalam kasus OTT Bupati Pati. Selain itu, KPK juga membawa 8 orang termasuk Sudewo untuk diperiksa di Jakarta.
“KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut, SDW Bupati Pati, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, ZION Kades Aromanis Kecamatan Jaken dan JAN Kades Sukorukun Kecamatan Jaken,” sebutnya keempat tersangka.
Penetapan tersangka ini, kiranya bakal menjadi pemutusan matai rantai sejak dini.
Baca juga : Tim Hukum AMPB Sepakat Dorong Rekonsiliasi dengan Sudewo
“Karena jika ini berlanjut, maka mereka para aparat desa tidak bakal fokus melayani masyarakat dan akan mencari untuk mengembalikan modalnya kita daftar,” jelasnya. (03)
