PATI, Jatengnews.id – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati menyusul penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026, sebagai tindak lanjut radiogram Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Baca juga:Dispermades Pati Akui Dipanggil KPK Terkait OTT Bupati Sudewo
Surat tersebut menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyerahkan langsung surat penugasan tersebut kepada Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Taj Yasin meminta Plt Bupati Pati segera mengoordinasikan jalannya pemerintahan serta menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati.
“Saya titip ke Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati agar bisa mengoordinasikan dan memberikan ketenangan serta ketentraman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Taj Yasin.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas ASN dan profesionalitas dalam pelayanan publik, serta meminta dukungan Forkopimda dan peran persuasif TNI-Polri untuk menjaga stabilitas daerah di tengah dinamika politik yang berkembang.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan kesiapannya menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan. Ia berkomitmen menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Baca juga: Tim Hukum AMPB Sepakat Dorong Rekonsiliasi dengan Sudewo
“Kami berkomitmen penuh melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas,” tegasnya.
Diketahui, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026 usai operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan dan praktik jual-beli jabatan perangkat desa.(02)






