Beranda Daerah Perda Kebakaran Disahkan, Bupati Brebes Tegaskan Perlindungan Keselamatan Warga

Perda Kebakaran Disahkan, Bupati Brebes Tegaskan Perlindungan Keselamatan Warga

Rapat dipimpin Ketua DPRD Brebes M Taufik didampingi Wakil Ketua Moh Iqbal Tanjung.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma (kiri) saat penyerahan.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma (kiri) saat penyerahan.(Foto:ist)

BREBES, Jatengnews.id  – Bupati Brebes Hj Paramitha Widya Kusuma menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan akan memberikan kejelasan peran, kewenangan, serta standar operasional penanganan kebakaran di Kabupaten Brebes.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Brebes dengan agenda persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda, Rabu (21/1/2026).

Baca juga: Pemkab Brebes Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Pemekaran Brebes Selatan

Rapat dipimpin Ketua DPRD Brebes M Taufik didampingi Wakil Ketua Moh Iqbal Tanjung.

Wakil Ketua DPRD Brebes Moh Iqbal Tanjung menyatakan regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam perlindungan keselamatan publik agar pencegahan dan penanganan kebakaran dilakukan secara terencana dan terpadu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Brebes Dr Caridah menyampaikan Perda tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati serta kerja sama lintas daerah melalui MoU wilayah perbatasan.

Baca juga: Pemkab Brebes Gelontorkan Rp860 Juta untuk Majukan Peternakan

Terkait APD, pihaknya tengah menginventarisasi kebutuhan untuk peremajaan dan perbaikan perlengkapan.(02)

Exit mobile version