SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji di tiga gudang di wilayah Semarang. Polisi mengamankan empat pelaku dan ribuan tabung gas sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan jual beli gas elpiji dengan harga murah pada awal Januari 2026.
Baca juga: Polda Jateng Prediksi Puncak Arus Mudik Natal Mulai 20 Desember
“Berkaitan dengan pengungkapan gas elpiji bersubsidi, kita berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Kombes Djoko dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (23/1/2026).
Keempat tersangka berinisial TDS (49), YK (28), PM (20), dan FZ (68). Kombes Djoko menambahkan, FZ merupakan residivis kasus serupa.
“Setelah bebas, dua bulan terakhir FZ kembali melakukan aksinya dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa 2.178 tabung gas, terdiri dari 1.780 tabung 3 kilogram, 138 tabung 5,5 kilogram, 220 tabung 12 kilogram, dan 40 tabung 50 kilogram. Selain itu, polisi menyita dua kendaraan pengangkut dan sejumlah pipa yang digunakan untuk mengoplos gas.
“Semua barang ini merupakan pasokan dari FZ selaku pemilik gudang dan penyandang dana dalam aksi praktik pengoplosan gas elpiji,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja 2023 dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999, serta Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Kombes Djoko menuturkan, kegiatan ilegal ini merugikan negara sekitar Rp 10 miliar hanya dalam dua bulan terakhir.
Baca juga: Beras Oplosan Merebak, Pemkot Semarang Siap Bertindak
Pengungkapan diawali pengecekan di gudang Pudakpayung, Banyumanik, yang kemudian dikembangkan ke gudang di Kalisegoro, Gunungpati, dan Keji, Ungaran Barat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Djoko.(02)






