KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Karanganyar menetapkan LK (28) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online. Total kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10 miliar dengan 57 orang korban.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan saksi serta dua alat bukti yang sah.
Baca juga : Polres Karanganyar Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
“Pelaku dugaan penipuan dengan modus arisan online sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Wikan saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah puluhan peserta arisan online mendatangi rumah LK di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Rabu (14/1/2026) malam. Para korban menuntut pertanggungjawaban lantaran dana arisan tak kunjung cair. Namun, LK tidak berada di rumah saat didatangi warga.
Salah satu korban, Ainun Malis (41), warga Kartasura, mengungkapkan bahwa arisan online tersebut telah berjalan selama delapan tahun. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, arisan sempat berjalan lancar.
“Saya mulai ikut arisan sejak Oktober. Satu kali sempat cair. Setelah itu saya ditawari lelang arisan dengan keuntungan lebih besar,” tuturnya.
Ainun menjelaskan, skema yang ditawarkan berupa lelang arisan dengan setoran bervariasi. Peserta diminta menyetor Rp20 juta dengan janji pencairan Rp30 juta dalam waktu satu bulan.
“Proses lelang arisan dilakukan secara online, tanpa pertemuan antaranggota,” ujarnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Luar Wilayah
Masalah mulai muncul pada awal Desember 2025 saat sejumlah dana arisan tidak dapat dicairkan. LK sempat menghilang dan kemudian kembali dengan janji pencairan.
“Dia sempat meminta agar peserta tidak melapor ke polisi, tapi sampai sekarang janjinya tidak ditepati,” kata Ainun.
Ainun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Bahkan, terdapat korban lain yang mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.(02)






