SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan langkah tegas menjaga lahan pertanian untuk mendukung target swasembada pangan nasional 2026.
Selain meningkatkan produksi padi dan jagung, pemerintah tak segan menerapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi sawah, sekaligus memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan lahannya.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavares, menyatakan Jateng saat ini menjadi salah satu penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga nasional.
Baca juga: Swasembada Pangan Program Prioritas Jawa Tengah 2026
“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” kata Defransisco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu, 24 Januari 2026.
Pemprov Jawa Tengah menargetkan produksi padi sebesar 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026, meningkat dari realisasi 2025 yang mencapai 9,4 juta ton. Produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Upaya peningkatan produksi dilakukan melalui pemulihan produktivitas di sedikitnya 12 kabupaten, antara lain Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati. Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi, yakni 5,6 ton per hektare, menjadi prioritas pendampingan. Selain itu, indeks pertanaman didorong minimal dua kali tanam per tahun.
Pemprov juga memperkuat sinkronisasi data produksi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengoptimalkan jaringan irigasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta meningkatkan perlindungan tanaman dari dampak perubahan iklim dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Namun demikian, Defransisco mengakui tantangan terbesar datang dari alih fungsi lahan pertanian. Berdasarkan data pemerintah provinsi, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019-2024, dan bertambah 17 ribu hektare pada 2025.
“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegasnya.
Untuk menekan laju alih fungsi lahan, Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif. Insentif diberikan kepada petani yang mempertahankan sawah, antara lain berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sebaliknya, alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan perundang-undangan. Pengalihfungsian sawah beririgasi teknis juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat dari luas yang dialihfungsikan.
“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” ujarnya.
Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp 0 bagi lahan sawah yang tidak dialihfungsikan. “Aturannya jelas dan saat ini sudah ada ketentuan pidananya,” imbuh Defransisco.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan komitmen tertulis Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama seluruh bupati dan wali kota untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca juga: Menata Ulang Perangkat Daerah Jawa Tengah untuk Agile Governance
“Pak Gubernur sudah menegaskan, jangan sampai ada yang bermain-main dengan alih fungsi lahan. Target swasembada pangan kita tinggi,” katanya.
Selain menjaga lahan, Pemprov Jawa Tengah juga mendorong keterlibatan petani milenial dan generasi Z dalam sektor pertanian. Dukungan diberikan melalui penyediaan benih unggul, sarana dan prasarana pertanian, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga skema proteksi usaha tani.
“Kami berharap petani semakin bersemangat. Pertanian itu menjanjikan, dan menjadi kunci ketahanan pangan nasional,” ungkap Defransisco.(02)






