KARANGANYAR, Jatengnews.id – Transformasi sistem perpajakan di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini membawa harapan baru dalam simplifikasi dan transparansi pelayanan pajak.
Sebagai sistem yang digadang-gadang memudahkan wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakannya, coretax sebagai platform digital perpajakan yang baru, hadir dengan fitur-fitur yang mengintegrasikan berbagai data, layanan, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Baca juga: Di Balik Penghargaan dan Statistik, Menguji Arah Welfare State Jawa Tengah
Pada era digitalisasi saat ini, menjadi sebuah keniscayaan bagi wajib pajak untuk memperluas literasi pajak yang kian kompleks. Tidak cukup hanya memahami aturan perpajakan, istilah-istilah perpajakan, hak dan kewajiban dalam perpajakan, namun juga harus fasih dalam memahami coretax.
Banyak warga negara kita menganggap bahwa pajak adalah sesuatu yang rumit dan sulit untuk dipahami. Persepsi tersebut muncul disebabkan oleh kurangnya penguasaan literasi pajak sehingga dapat menimbulkan rasa abai dan masa bodoh terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.
Di satu sisi literasi pajak cakupannya cukup luas, mulai dari hukum pajak dan konsekuensi yang mengiringinya, peraturan-peraturan perpajakan yang sangat dinamis mengikuti perkembangan bisnis dan ekonomi nasional maupun global, digitalisasi sistem perpajakan, dan yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah pemanfaatan dan pengelolaan uang pajak itu sendiri.
Mengetahui hukum pajak dan konsekuensi hukumnya, bisa saja membuat wajib pajak taat karena tidak ingin terkena sanksi atas kelalaian dalam penghitungan pajak atau keterlambatan pembayaran pajak. Mungkin ada juga yang melakukan kewajiban perpajakannya dilandasi kesadaran secara sukarela tanpa unsur paksaan atau kekhawatiran terhadap sanksi yang menjadi ancaman ketidakpatuhan.
Keduanya tergolong wajib pajak patuh namun hal yang mendasari kepatuhan kedua kelompok wajib pajak tersebut berbeda, kelompok yang pertama karena terpaksa, sedangkan yang kedua karena kesadaran sukarela.
Hal terpenting yang perlu dijadikan prioritas dalam dunia perpajakan Indonesia saat ini adalah bagaimana memupuk kesadaran sukarela wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya.
Setelah menghadirkan coretax sebagai sistem perpajakan baru yang akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus terus bekerja cerdas dalam mensosialisasikan literasi pajak kepada masyarakat.
Baca juga: Menata Ulang Perangkat Daerah Jawa Tengah untuk Agile Governance
Dan masyarakatpun harus memperkaya literasinya secara aktif dengan mengakses informasi-informasi terkini yang sudah disediakan pada berbagai media sosial dan platform digital resmi DJP.
Jika manfaat uang pajak dapat disadari oleh rakyat Indonesia dalam segala lapisan, kemudian hukum pajak dan peraturan perpajakan sudah banyak dipahami oleh masyarakat maka bukan hal mustahil kesadaran pajak akan melekat pada tiap individu.
Dengan berbekal literasi pajak yang memadai, maka angka kepatuhan yang dilandasi kesadaran sukarela dapat melesat to the moon.(02)
Ditulis oleh Mura Novia Nur Annisaq (penyuluh pajak ahli muda Kanwil DJP Jakarta Selatan II)
