KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karanganyar. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (27/1/2026).
Kelima terdakwa yang akan hadir adalah Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori; Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri; investor subkontraktor Tri Ari Cahyono; Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY, Agus Hananto; serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan pembacaan tuntutan dilakukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, termasuk pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, serta keterangan Juliyatmono.
“Sidang lanjutan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Mengenai isi atau materi tuntutan, belum bisa kami sampaikan. Nanti saja, setelah dibacakan di persidangan,” ujarnya.
Dalam sidang perdana, nama Juliyatmono disebut terkait dugaan penerimaan aliran dana dari PT MAM Energindo senilai Rp 5 miliar secara bertahap.
Meskipun JPU telah memanggil Juliyatmono empat kali, yang bersangkutan tidak hadir. Keterangan Juliyatmono dalam BAP dibacakan di hadapan majelis hakim pada sidang Selasa (20/1/2026) lalu.
Hartanto menegaskan keterangan Juliyatmono saat di BAP bakal dibacakan di hadapan majelis hakim.(02)
