25 C
Semarang
, 28 Januari 2026
spot_img

Sukses Swasembada Pangan, Jateng Jadi Rujukan Revisi UU Perlindungan Petani

Semoga masukan terkait persoalan pertanian yang muncul pada pertemuan ini dapat dieksekusi dalam RUU yang tengah disusun, sehingga benar-benar berdaya guna untuk perlindungan petani dan ketahanan pangan ke depan

SEMARANG, Jatengnews.id – Keberhasilan Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan produksi pertanian menarik perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komite II DPD RI menyambangi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggali masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat dengar pendapat digelar di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Rombongan Komite II DPD RI diterima Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar, bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rombongan Komite II DPD RI dipimpin Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid. Hadir sebagai juru bicara Anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik. Turut serta pula Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Alfiansyah Bustami atau Komeng.

Dalam pertemuan tersebut, Iwanuddin Iskandar memaparkan sejumlah isu strategis pertanian di Jawa Tengah, mulai dari persoalan lahan pertanian, infrastruktur penunjang, regenerasi petani, harga pupuk, hingga sarana dan prasarana produksi.

“Semoga masukan terkait persoalan pertanian yang muncul pada pertemuan ini dapat dieksekusi dalam RUU yang tengah disusun, sehingga benar-benar berdaya guna untuk perlindungan petani dan ketahanan pangan ke depan,” kata Iwan.

Ia menyampaikan, Jawa Tengah telah melakukan berbagai terobosan sebagai lumbung pangan nasional. Produksi padi, jagung, dan kedelai Jawa Tengah saat ini tercatat berada pada peringkat atas nasional.

Dalam rapat tersebut, Komite II DPD RI juga mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Pertanian, perwakilan petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, serta BUMD. Masukan yang mengemuka mencakup perlindungan petani, peran koperasi dalam penyerapan hasil pertanian, perubahan iklim, hingga penguatan petani milenial.

Kepada wartawan usai pertemuan, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rencana revisi UU Nomor 19 Tahun 2013.

“Undang-undang ini perlu direvisi karena masih banyak item penting yang belum terakomodasi dalam aturan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Pemilihan Jawa Tengah sebagai lokasi penyusunan DIM, lanjut Angelius, didasarkan pada banyaknya praktik baik yang telah dilakukan daerah ini, terutama dalam penguatan kelembagaan petani.

“Kami memilih Jawa Tengah karena ada sejumlah best practice, seperti intervensi BUMD dan koperasi yang menampung hasil pertanian. Ini bisa menjadi modal untuk dimasukkan dalam undang-undang yang baru,” terangnya.

Ia menambahkan, RUU tersebut juga akan mengakomodasi petani milenial dan perempuan petani. Pemerintah pusat mendorong adanya stimulan agar generasi muda tertarik terjun ke sektor pertanian.

“Saat ini petani kita masih didominasi generasi tua. RUU ini kita dorong agar ada insentif bagi petani milenial supaya lebih bersemangat mengembangkan sektor pertanian,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG), meningkat dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering sebagai bagian dari upaya mengejar swasembada pangan nasional 2026.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN