31 C
Semarang
, 29 Januari 2026
spot_img

Gempur Rokok Ilegal: Satpol PP Demak dan Bea Cukai Sita 20 Ribu Batang di Guntur

Petugas berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari sebuah lokasi di Desa Temuroso

DEMAK, Jatengnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang kembali memperketat pengawasan peredaran barang ilegal.

Personel gabungan menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (DBHCHT) di wilayah Kecamatan Guntur, Rabu (28/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari sebuah lokasi di Desa Temuroso. Tim menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut di kediaman warga berinisial R.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

“Kami melakukan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Agus.

Dasar Hukum dan Teknis Penindakan

  • Kegiatan ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, yakni:
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 mengenai petunjuk teknis penegakan hukum DBHCHT.

Operasi bermula dari apel persiapan di Gedung Satpol PP Kabupaten Demak. Setelah itu, personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Bagian Perekonomian langsung bergerak menuju sasaran berdasarkan hasil pengumpulan informasi intelijen.

Perwakilan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Supar, memastikan pihaknya akan memproses seluruh barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti seluruh temuan rokok ilegal ini sesuai prosedur penegakan hukum di bidang cukai,” tegas Supar.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan langkah preventif. Mereka menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai lokasi sebagai sarana sosialisasi kepada warga setempat.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal,” tambah Agus Sukiyono.

Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen akan terus menggencarkan operasi serupa demi melindungi penerimaan negara dan memastikan masyarakat patuh terhadap aturan cukai. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN