SEMARANG, Jatengnews.id – Kuasa hukum PT MAM, Pahala Buana Tarigan, menegaskan bahwa perkara Masjid Agung Karanganyar yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang murni merupakan kasus gratifikasi. Ia membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Usai sidang tuntutan, Pahala meminta publik agar tidak salah memahami konstruksi perkara yang menjerat kliennya. Ia menjelaskan bahwa kliennya bersama tersangka lain dituduh memberikan sesuatu kepada pejabat daerah.
“Kami jelaskan bahwa kasus ini adalah murni kasus gratifikasi. Tersangka Amril, Nasori, Agus, dan Danarto memberikan gratifikasi kepada Bupati,” tegas Pahala kepada wartawan.
Namun, Pahala menyoroti ketidakkonsistenan hukum dalam perkara ini. Ia mempertanyakan alasan JPU belum menetapkan mantan Bupati Karanganyar sebagai tersangka, padahal dalam kasus gratifikasi harus ada pihak pemberi dan penerima yang diproses hukum.
“Logika umumnya, tidak lazim jika pemberi ditahan tetapi penerimanya tidak. Seharusnya kedua pihak sama-sama menjadi tersangka,” ujarnya.
Bantah Kerugian Negara dan Pasal Tipikor
Pahala keberatan dengan tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 2 UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena pihaknya mengklaim tidak ada kerugian keuangan negara yang terjadi.
“Jika merujuk UU Tipikor, biasanya dikenakan Pasal 3 dengan tuntutan satu hingga tiga tahun. Itu masih wajar. Namun, kalau dikategorikan kerugian negara (Pasal 2), itu tidak wajar. Kami membantah adanya kerugian negara,” tambah Pahala.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pahala menyebut PT MAM telah menunjukkan itikad baik. Perusahaan telah mencicil pembayaran atas temuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.
“PT MAM punya niat baik. Kami sudah mencicil temuan BPK tersebut,” jelasnya.
Pahala juga menekankan bahwa proyek Masjid Agung Karanganyar telah rampung sepenuhnya. Pihak kontraktor sudah menyerahterimakan bangunan tersebut dan saat ini masyarakat sudah memfungsikannya dengan baik. Selain itu, perusahaan juga telah melunasi denda keterlambatan pembangunan.
“Masjid sudah digunakan, serah terima sudah beres, dan denda keterlambatan pun sudah kami bayar. Jadi, narasi tuntutan jaksa sangat tidak pas,” pungkasnya. (01).






