31 C
Semarang
, 29 Januari 2026
spot_img

Gelondongan Kayu dan Mudahnya Perizinan Deforestasi di Gunung Slamet

Banjir bandang di Gunung Slamet membawa kayu glondongan, mengindikasikan dampak deforestasi di daerah sekitar.

SEMARANG, Jatengnews.id – Banjir bandang di wilayah Gunung Slamet bukan hanya membawa air, namun menjadi viral karena ditemukan kayu glondongan. Kejadian ini terjadi di wilayah kaki Gunung Slamet, meliputi Kabupaten Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Purbalingga.

Pasca banjir yang terjadi pada 23-24 Januari 2026 lalu, kayu-kayu tersebut masih menjadi teka-teki dan perdebatan di media sosial.

Staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan Walhi Jateng, Bagas Kurniawan menilai, kayu-kayu ini menjadi bukti bahwa situasi di wilayah gunung slamet sedang tidak baik-baik saja. Termasuk juga, ia berpendapat bahwa adanya kayu, tentunya berasal dari praktik penebangan atau deforestasi

“Mau itu berasal dari Slamet atau tidak, itu sudah menjadi indikasi penebangan hutan, baik itu secara ilegal maupun legal,” paparnya kepada Jatengnews.id, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, situasi ini bukan lagi menjadi masalah utamanya, karena faktanya kayu-kayu tersebut telah memperburuk kondisi ekologis di wilayah Gunung Slamet.

“Legal atau tidaknya penebangan kayu disana, nyata terbukti mengundang terjadinya bencana,” katanya.

Dalam kacamatanya, tumbuhan yang ditebangi sehingga muncul kayu-kayu ini, seharusnya menjadi ruang tangkap air.

“Secara fungsi memang dia berguna untuk menahan dari intensitas hujan yang datang, supaya air tidak mengalir ke bawah,” paparnya.

“Ketika kayu atau tumbuhan itu tidak ada, maka menghilangkan fungsi hutan sebagai area resapan itu sendiri,” paparnya.

Dalam temuan Walhi Jateng, situasi di Gunung Slamet itu tidak hanya terjadi penebangan pohon namun juga masif aktivitas tambang.

“Ada juga aktivitas di sektor energi misalnya,” ucapnya.

Ia memperingatkan bahwa sekarang persoalannya bukan masalah perijinan, namun juga berkaitan dengan potensi penyebab bencana.

“Kalau melihat kayu-kayu tersebut, secara logika memang sulit untuk sampai jika itu terkelupas secara alami artinya itu kayu memang disiapkan, ditebang dan akhirnya akan dijual,” terangnya.

Kiranya, bencana Sumatra menjadi pelajaran kenjadian banjir bandang di kaki Gunung Slamet ini supaya tidak terjadi lagi.

“Ini bukan hanya soal pengawasan tapi pemberian izin itu sendiri sebenarnya juga menurut kami perlu ditinjau,” paparnya.

“Apakah benar semudah itu memberikan izin sehingga pemerintah menganggap segala yang dilakukan aman,” sambungnya.

Menurutnya, bukan hanya soal pengawasan namun juga proses perizinan. Kiranya pemerintah harus berfikir kembali dengan adanya izin-izin yang mereka keluarkan.

“Apakah pemerintah akhirnya bisa berfikir kembali, justru izin yang mereka keluarkan itu berdampak burul terhadap degradasi ekologi hari ini,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam sebuah aktivitas ekonomi, hal utama yang harus diperhatikan adalah kondisi ekologinya.

“Karena jika aktivitas ekonomi tidak bisa berjalan di dalam aktivitas ekologi yang rusak,” ujarnya.

Secara hitungan ekonomi, juga merugikan lebih luas dibanding keuntungan yang didapatkan segelintir kelompok.

Rakyat Sering Disalahkan

Viralnya gelondongan kayu tersebut, sempat menjadi pertanyaan publik karena terkesan menyalahkan rakyat sebagai pelaku pembalakan liar.

Benny D Setianto, Pakar Lingkungan Unika Soegijapranata menjelaskan, bahwa sering kali hanya fokus kepada persoalan status ilegal.

Menurutnya, seringkali mereka yang mengantongi izin, tak jarang melakukan pelanggaran dan menjadi penyebab terjadinya kerusakan ekologis.

“Justru mereka yang mengantongi izin ini pujya relasi lebih baik dengan para penegak hukumnya,” tegasnya saat ditemui dalam diskusi Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) di Wisma Keuskupan, Jalan Pandanaran, Semarang.

Ia mencontohkan adanya rencana penetapan sebagai taman nasional. Seharusnya, jika pemerintah ingin menetapkan itu para pelaku pembalakan besar-besaran dan pelaku tambang yang berizin itu dilakukan pelarangan.

“Seringnya, yang terkena pertama kali, justru karena ini taman nasional kalau masyarakat kecil yang menebang atau mengambil kayu disitu langsung ditangkap dan dipidana,” ujarnya.

“Tapi ketika memberikan perijinan lingkungan pembukaan lahan hingga penambangan dilokasi yang sama seolah-olah sah-sah saja,” sambungnya.

Sehingga, ia sering kali merasa masyarakat lebih banyak terancam dari pada upaya penegakan untuk pelaku pelanggar dari sektor bisnis besar.

Deforestasi Masif Di Slamet

Kepala DLH Jateng, Widi Hartanto menjelaskan Pemerintah Provinsi, membenarkan bahwa sejauh ini memang banyak praktik pembukaan lahan sehingga harus melakukan praktik deforestasi atau penebangan hutan.

Bahkan dalam catatannya, ada sekitar 11 ribuan deforestasi selama 10 tahun terkahir di wilayah Gunung Slamet.

“Memang di lereng Gunung Slamet ada beberapa alih fungsi, mulai dari Brebes, Tegal dan Pemalang,” sebutnya.

Mananggapi gelondongan kayu yang terseret hingga merusak jembatan, tempat wisata dan rumah warga hingga kini belum disebutkan asalnya darimana.

“Kami masih cek dengan kementrian kehutanan. Tapi kalau melihat beberapa itu ada sengon, itu memang dari hutan rakyat yang baru panen,” akunya.

Menurutnya, jenis kayu sengon ini merupakan yang sering digunakan untuk produksi atau memang dibudidaya sebagai komoditas bisnis.

“Kayu yang di Pantai Tegal itukan juga bukan yang lebih banyak besar-besar tapi kecil-kecil, kami masih cek,” akunya.

Kiranya, kalau kayu dari hutan lindung itu berjenis pinus dan bukan sengon. “Kami masih cek dan belum ditemukan yang jenis pinus,” ujarnya.

Sementara, perihal dugaan kayu akibat bekas deforestasi proyek geothermal, ia membantahnya dan berdalih sudah berhenti sejak beberapa tahun lalu.

“Yang di Brebes kami masih cek,” jawabnya perihal temuan gelondongan kayu dugaan penyebab geothermal.

Perihal sanksi jika ditemukan pelanggaran deforestasi, ia hanya menjawab sedang berkoordinasi dengan Kementrian Kehutanan.

Terpisah, Administratur Perhutani KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati membantah, bahwa kayu tersebut bukan dari deforestasi Gunung Slamet.

“Ini jenis tanaman lokal di wilayah lereng Gunung Slamet, sehingga itu tidak ada penebangan resmi maupun ilegal, karena batangnya itu tidak rapi,” katanya.

Menurutnya, itu merupakan pohon tumbang yang terbawa arus saat terjadi banjir bandang. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN