28 C
Semarang
, 29 Januari 2026
spot_img

Tolak Teken SKW, Kades Selokaton Dilaporkan ke Inspektorat Karanganyar

Penolakan SKW yang dilakukan Kepala Desa Selokaton tidak beralasan. Tidak ada aturan yang menyebut pengajuan SKW harus melampirkan Letter C

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kepala Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan ke Inspektorat setempat karena menolak menandatangani Surat Keterangan Waris (SKW). Penolakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Dalam siaran persnya, kuasa hukum ahli waris Paniman dan Tomo Sarkoro, Muhammad Arnaz dan Johan Manurung, menyebut laporan itu dilakukan setelah Kepala Desa Selokaton menolak memberikan tanda tangan dan stempel pada SKW yang diajukan kliennya.

“Penolakan SKW yang dilakukan Kepala Desa Selokaton tidak beralasan. Tidak ada aturan yang menyebut pengajuan SKW harus melampirkan Letter C,” kata Muhammad Arnaz kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Arnaz menegaskan, pihaknya tidak sedang mengurus atau mempertanyakan kepemilikan tanah, melainkan hanya meminta keterangan ahli waris.

“SKW hanya menerangkan siapa ahli waris dari seseorang. Ini bukan soal kepemilikan lahan. Kepala desa wajib mengeluarkan SKW tanpa syarat apa pun. Penolakan ini sudah kebablasan dan termasuk maladministrasi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Johan Manurung. Menurutnya, SKW merupakan hak setiap warga negara yang dilayani oleh pemerintah desa.

“Kami siap menghadirkan para ahli waris. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Jika tetap diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Selokaton, Sutino, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan respons.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN