BLORA, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora tengah menyelidiki dugaan tindak kekerasan terhadap hewan setelah beredarnya video penendangan seekor kucing yang viral di media sosial. Polisi telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Senin kemarin kami bersama penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pemilik kucing. Hari ini, sosok yang diduga melakukan penendangan juga kami panggil untuk dimintai keterangan di kantor. Proses pemeriksaan masih berlangsung,” kata AKP Zaenul Arifin, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, polisi memastikan kucing yang menjadi korban dalam video tersebut telah mati. Namun, kematian tidak terjadi secara langsung setelah peristiwa penendangan.
“Benar, kucing tersebut saat ini sudah mati. Tetapi kematiannya terjadi sekitar satu minggu setelah kejadian. Diduga kucing mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu sempat pergi dari rumah, dan kemudian ditemukan dalam keadaan mati,” jelasnya.
AKP Zaenul menegaskan, penanganan perkara akan dipercepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku berinisial PJ terancam dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penganiayaan terhadap hewan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 337 Ayat 1 KUHP baru, yakni setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal satu tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit dalam waktu lama atau meninggal dunia.
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, sebagaimana Ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Blora sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan liar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
“Perkara sudah ditangani Polres Blora. Informasi sementara, kucing tersebut lima hari kemudian lemas dan meninggal dunia,” ujarnya.
Terkait motif tindakan terduga pelaku, Artanto menyebut masih dalam pendalaman. Polda Jateng memastikan kasus ini akan ditangani secara serius.
“Kami turut prihatin atas kejadian ini. Informasi yang kami terima, PJ merupakan pensiunan Pemkab Blora,” pungkasnya.(02)
