26 C
Semarang
, 7 Februari 2026
spot_img

Polisi Tegaskan Pesan Denda Tilang Berisi Link adalah Penipuan

Masyarakat diminta tidak mengklik tautan tersebut karena berpotensi merugikan dan membahayakan keamanan data pribadi.

SEMARANG, Jatengnews.id  — Polda Jateng menegaskan maraknya pesan singkat berisi pemberitahuan denda tilang yang disertai tautan mencurigakan merupakan praktik penipuan. Masyarakat diminta tidak mengklik tautan tersebut karena berpotensi merugikan dan membahayakan keamanan data pribadi.

Pesan palsu tersebut biasanya mengatasnamakan instansi tertentu, salah satunya “kejaksaan”, dengan isi ancaman denda tilang yang belum dibayar serta imbauan untuk segera mengakses tautan tertentu.

“PEMBERITAHUAN: Anda memiliki denda tilang yang belum dibayar. Segera lanjuti melalui link di bawah agar sanksi tidak diperberat,” demikian isi pesan singkat yang beredar luas di masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pesan tersebut dipastikan sebagai penipuan. Ia menjelaskan, proses penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kepolisian, bukan kejaksaan, dan tidak menggunakan pesan singkat.

“Pada prinsipnya, apabila seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, dalam hal ini melalui e-tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan surat resmi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ujar Artanto Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pemberitahuan tilang tidak disampaikan melalui SMS maupun aplikasi pesan instan, melainkan melalui surat resmi dari Satuan Lalu Lintas yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

“Surat resmi tersebut akan diterima di alamat pemilik kendaraan dan di dalamnya terdapat petunjuk yang jelas mengenai tahapan yang harus dilakukan,” jelasnya.

Artanto menegaskan, segala bentuk pesan singkat yang mengaku sebagai pemberitahuan tilang dan meminta masyarakat mengklik tautan tertentu dipastikan merupakan penipuan.

“Itu penipuan. Jangan sekali-kali mengklik link yang dikirimkan melalui pesan tersebut,” tegasnya.

Salah satu warga, Kristi Utami, mengaku menjadi korban sasaran pesan pemberitahuan tilang palsu tersebut. Ia mengatakan sudah enam kali menerima pesan serupa sejak 30 Januari 2026.

“Sampai hari ini saya sudah enam kali menerima SMS. Pengirimnya hanya tertulis ‘kejaksaan’, tidak ada nomor ponsel yang jelas,” ujarnya.

Sebagai generasi muda, Kristi mengaku langsung menyadari bahwa pesan tersebut merupakan upaya phishing yang berpotensi meretas perangkat gawai miliknya.

“Sangat meresahkan, apalagi kalau yang kena orang tua. Bangun tidur langsung pegang HP, kesadaran belum pulih, bisa saja tiba-tiba mengklik link itu,” terang pekerja asal Wonogiri yang kini merantau di Semarang tersebut.

Ia berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dapat menindaklanjuti dan memblokir praktik penipuan tersebut.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN