26 C
Semarang
, 7 Februari 2026
spot_img

Kasus Pembunuhan Kucing di Blora Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Polres Blora telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus dugaan pembunuhan seekor kucing di Kabupaten Blora resmi naik ke tahap penyidikan. Kepolisian menyebut penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah beredar video seorang pria berinisial PJ menendang seekor kucing. Akibat penganiayaan tersebut, kucing dilaporkan mengalami stres berat hingga akhirnya mati.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Polres Blora telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sekarang status peristiwa tersebut sudah naik menjadi penyidikan,” ujar Artanto kepada Jatengnews.id saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).

Dengan naiknya status tersebut, pelaku berinisial PJ yang diketahui merupakan pensiunan pegawai Pemkab Blora berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Rekan-rekan penyidik akan memulai proses pro justitia dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Artanto menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk terduga pelaku, pemilik kucing, serta warga sekitar lokasi kejadian.

“Kemarin baru dilakukan gelar perkara dan diputuskan naik sidik. Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka, kita tunggu saja perkembangan dari penyidiknya,” katanya.

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa PJ saat ini berprofesi sebagai pengacara, Artanto belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Nanti akan kami pastikan dalam proses pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.

“Ancaman hukumannya satu tahun enam bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta,” ungkap Artanto.

Meski demikian, Artanto menyebutkan bahwa pelaku saat ini belum dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berjalan. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN