KENDAL, Jatengnews.id – Dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 Satlantas Polres Kendal telah melakukan penindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus lalu lintas.
Kegiatan operasi tersebut digelar di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal pada Jumat (06/02/2026). Dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal Ipda Very Okta Dwi Saputra. Petugas melakukan penyisiran dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Pantauan dilokasi, Sejumlah pengendara motor yang sedang melawan arus langsung tercengang ketika melihat petugas datang. Adapun yang memilih memutar balik secara mendadak demi menghindari petugas.
“Ketika petugas memberhentikan salah satu pengendara sepeda motor yang melawan arus beberapa diantaranya memlilih untuk balik arah. Bahkan, ada yang sengaja membelokkan motornya ke minimarket untuk bersembunyi. Kami datangi dan berikan teguran,” Ujarnya
Selain melawan arus, petugas juga menindak beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm SNI serta yang berboncengan lebih dari dua orang. Semua pelanggaran tersebut direkam menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile melalui kamera handheld.
“Kami langsung lakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile. Semua data pelanggar sudah terekam. Pelanggar akan menerima cetakan barcode yang bisa dipindai melalui smartphone untuk mengisi data diri dan melakukan pembayaran denda secara online,” tegasnya
Salah satu pelanggar Imanuel mengatakan, Bahwa ia kaget saat dihentikan petugas karena berboncengan dengan teman yang tidak memakai helm sambil melawan arus.
“Saya kaget dan bingung salahnya apa. Baru sadar setelah dijelaskan polisi. Saya sering lewat sini lawan arah karena kalau putar jaraknya lumayan jauh,” Ujarnya
Dalam operasi tersebut petugas berhasil menindak sebanyak 10 sepeda motor. Meskipun banyak yang menghindar, petugas tetap memberikan edukasi dan arahan kepada para pelanggar supaya tidak mengulangi perbuatan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Kendal terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menggunakan helm SNI demi keselamatan bersama di jalan raya. (03)






