26 C
Semarang
, 10 Februari 2026
spot_img

Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan pandangan umum mengenai dua Raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna terbaru.

DEMAK, Jatengnews.id – Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan Pandangan Umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Demak dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (9/2/2026).

Dua Raperda tersebut secara resmi telah diterima Pemerintah Kabupaten Demak pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak pada prinsipnya menyambut baik dan mendukung inisiatif DPRD dalam menyusun regulasi daerah, sepanjang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pembangunan daerah.

“Pada kesempatan ini, perkenankanlah kami menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Demak,” ujar Bupati Eisti’anah di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Raperda pertama yang disampaikan pandangan umumnya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Sistem Drainase. Secara umum, materi muatan raperda ini telah mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Pemerintah daerah menyatakan sepakat terhadap ketentuan yang bersifat mutatis mutandis, namun memberikan sejumlah catatan dan masukan.

Beberapa di antaranya terkait usulan perubahan judul raperda agar lebih mencerminkan materi muatan yang mengatur pengelolaan, pengembangan, serta sistem informasi drainase. Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak, kesiapan lahan dalam pembangunan sistem polder, serta perlunya memasukkan konsep ekodrainase atau drainase ramah lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Demak juga mengusulkan penambahan norma terkait sinergi Rencana Induk Sistem Drainase dengan pemerintah daerah lain, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Selain itu, ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, serta sanksi pidana dalam raperda tersebut diminta untuk diperjelas.

Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Bupati Eisti’anah menyampaikan bahwa secara umum raperda tersebut telah mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020. Pemerintah daerah menyatakan sepakat terhadap ketentuan yang bersifat penyesuaian, namun tetap memberikan beberapa masukan penting.

Masukan tersebut antara lain terkait perlunya penjelasan lebih rinci mengenai naskah kerja sama sesuai ketentuan Permendagri, mekanisme bantuan pendanaan kerja sama antar daerah, serta penyesuaian ketentuan mengenai berakhirnya kerja sama dengan regulasi yang lebih tinggi.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Demak berharap pandangan umum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan selanjutnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak.

“Semoga pandangan umum ini dapat bermanfaat dan menjadi landasan dalam pembahasan berikutnya demi terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak tersebut turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah, kepala perangkat daerah, camat, stakeholder terkait, serta awak media. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN