Beranda Ekonomi Disiplin Bayar Angsuran Kunci Keamanan Barang Jaminan dan Reputasi Konsumen

Disiplin Bayar Angsuran Kunci Keamanan Barang Jaminan dan Reputasi Konsumen

Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi kunci agar konsumen tetap terlindungi.

Ilustrasi pembayaran cicilan
Ilustrasi pembayaran cicilan (Foto:ist)

JAKARTA, Jatengnews.id  – Disiplin membayar angsuran bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab konsumen untuk menjaga hak atas barang jaminan tetap aman.

Banyak masyarakat belum menyadari bahwa keterlambatan atau kelalaian pembayaran angsuran memiliki implikasi hukum dan berpotensi berujung pada penarikan barang yang dijaminkan.

Pentingnya Pemahaman Jaminan Fidusia

Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi kunci agar konsumen tetap terlindungi. Dengan memahami ketentuan tersebut, konsumen bisa terus menggunakan barang jaminan secara aman dan menjaga hubungan yang sehat dengan perusahaan pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu tidak hanya melindungi reputasi finansial konsumen, tetapi juga memastikan barang jaminan tetap aman tanpa risiko penarikan.

Dalam skema jaminan fidusia, hak kepemilikan barang secara hukum tetap berada pada perusahaan pembiayaan hingga seluruh kewajiban pelunasan terpenuhi, sementara konsumen tetap dapat menggunakannya.

Misalnya, seorang wirausaha yang membutuhkan modal kerja bisa mengajukan pembiayaan dengan jaminan mobil. Dokumen BPKB akan disimpan oleh perusahaan pembiayaan dengan standar keamanan ketat, sementara mobil tetap digunakan konsumen. Selama periode pembiayaan, konsumen wajib membayar angsuran sesuai kesepakatan.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Perusahaan pembiayaan juga wajib mendaftarkan jaminan fidusia dan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Konsumen tidak diperkenankan menjual, mengalihkan, menyewakan, atau menjaminkan kembali barang jaminan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar, perusahaan berhak mengeksekusi objek jaminan, misalnya mobil yang menjadi jaminan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, menekankan pentingnya memahami isi perjanjian pembiayaan secara menyeluruh sebelum menandatangani.

“Jika debitur mengalami kesulitan membayar, disarankan segera menghubungi perusahaan pembiayaan untuk memperoleh solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Selain kewajiban, konsumen juga memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, seperti memperoleh informasi jelas, benar, dan transparan mengenai skema pembiayaan, besaran angsuran, denda, serta konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Transparansi dan Edukasi Konsumen

Ary Suharso, General Manager BFI Finance Region Jawa Tengah, menegaskan bahwa perusahaan selalu mengedepankan transparansi, integritas, dan edukasi berkelanjutan kepada konsumen.

“Kami secara konsisten mengingatkan konsumen untuk membayar angsuran tepat waktu agar terhindar dari sanksi hukum. Apabila menghadapi kendala, kami terbuka untuk bermusyawarah mencari solusi bersama,” kata Ary.

Dengan pemahaman yang baik tentang jaminan fidusia dan disiplin pembayaran angsuran, konsumen dapat menjaga barang jaminan tetap aman, reputasi finansial terjaga, serta hubungan dengan perusahaan pembiayaan tetap harmonis.(Adv)

Exit mobile version