SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan seluruh rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan pelayanan kesehatan tetap harus berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dan berkelanjutan.
“Tidak boleh ada penolakan pasien. Terutama pasien hemodialisa, kemoterapi, thalasemia, dan penyakit kronis lainnya. Pelayanan kesehatan harus tetap diberikan,” kata Yunita di Semarang.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026.
“Di antara peserta yang terdampak terdapat pasien dengan kondisi medis yang tidak bisa menghentikan pengobatan. Ini yang menjadi perhatian utama kami,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Jateng mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar segera menginstruksikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan jaminan pembiayaan dan layanan kesehatan tetap terpenuhi selama proses reaktivasi kepesertaan PBI JK berlangsung.
Selain itu, BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah juga diminta menghimbau seluruh cabang agar tetap menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi pasien terdampak.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar tidak ada warga Jawa Tengah yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif,” tandas Yunita.(02)
