SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, Pemprov menyiapkan diskon 5 persen PKB yang akan berlaku hingga akhir tahun, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
“Kami menegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” tegas Sumarno.
Gubernur Ahmad Luthfi pun telah menginstruksikan agar relaksasi PKB sebesar 5 persen diterapkan pada tahun ini. Menurut Sumarno, kebijakan ini lahir dari kajian mengenai daya beli masyarakat dan kondisi sosial ekonomi saat ini.
“Besarannya kurang lebih 5 persen. Kebijakan ini diharapkan berjalan hingga akhir tahun 2026,” tambahnya.
Diskon ini berbeda dengan tahun 2025, ketika Pemprov menerapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP No. 35 Tahun 2023.
Saat itu, masyarakat sempat mendapatkan relaksasi awal tahun, sehingga kenaikan pajak tidak terlalu terasa.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng tetap memberlakukan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas. Namun, masyarakat tetap membayar biaya lain seperti PKB, PNBP STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.
Sumarno menambahkan, pendapatan dari PKB akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pendidikan, termasuk program sekolah gratis untuk SMA dan SMK negeri.
“Kami mendorong kabupaten/kota aktif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, agar potensi pajak ini bisa mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menegaskan bahwa kebijakan diskon ini disesuaikan dengan postur APBD dan keberlanjutan pembangunan.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur untuk diterapkan tahun ini,” katanya.
Dengan kebijakan ini, warga Jawa Tengah bisa bernapas lega karena tahun 2026 menjadi tahun tanpa kenaikan PKB, bahkan ada potongan 5 persen yang siap meringankan pengeluaran masyarakat.(02)








