
SEMARANG, Jatengnews.id – Kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, resmi memasuki tahap penuntutan. Tersangka AKBP Basuki, anggota Polda Jawa Tengah, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jumat (13/2/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti atas nama B (Basuki) dari penyidik Polda Jawa Tengah kepada Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang,” ujar Sarwanto kepada awak media.
Dalam perkara ini, Basuki dijerat Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B atau Pasal 474 ayat (3) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sarwanto menambahkan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang guna kepentingan penuntutan.
“Barang bukti telah mencukupi dan lengkap, sehingga kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang,” ungkapnya.
Barang bukti yang diserahkan antara lain pakaian korban, obat-obatan, serta hasil visum et repertum yang mendukung proses pembuktian di persidangan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan status Basuki berubah menjadi terdakwa.
Sebelumnya, diketahui pada detik-detik terakhir sebelum korban meninggal dunia, tersangka berada bersama korban. Kondisi tersebut memunculkan dugaan unsur kelalaian sebelum korban meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengaku lega atas pelimpahan tahap dua tersebut, meski sebelumnya sempat meragukan proses penyidikan.
“Saya sempat ketar-ketir dan meragukan penyidik apakah mau melakukan penyelidikan maksimal atau tidak, karena kasusnya polisi sama polisi,” ujarnya.
Ia mendesak kejaksaan agar melakukan penuntutan secara maksimal demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
“Supaya keluarga korban dan masyarakat merasa senang, karena kasus ini telah menjadi perhatian publik di mana ada oknum anggota polisi yang melanggar hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku kecewa dengan ancaman pidana yang dinilai belum maksimal. Pihaknya berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara komprehensif.
“Hakim dan fakta di persidangan bisa menggunakan ultra petita sehingga ke depan bisa muncul ancaman yang lebih tinggi,” pungkasnya.(02)