SEMARANG, Jatengnews.id – Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi sejumlah tempat hiburan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026.
Langkah ini diambil untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
Beberapa jenis usaha yang diatur meliputi diskotik, klub malam, pub, karaoke, karaoke keluarga, billiard, panti pijat, panti pijat refleksi, SPA sehat, serta bar atau bottle shop, baik yang berada di dalam maupun di luar hotel.
Pada 18–19 Februari 2026 atau dua hari pertama Ramadan, seluruh tempat hiburan tersebut diwajibkan tutup sementara. Setelah itu, operasional diperbolehkan kembali dengan pembatasan jam buka.
Selama Ramadan, diskotik, klub malam, pub, karaoke, serta bar/bottle shop diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Karaoke keluarga dapat buka pukul 15.00–24.00 WIB. Untuk panti pijat refleksi dan SPA sehat, jam operasional ditetapkan pukul 10.00–22.00 WIB, sedangkan panti pijat mulai pukul 15.00–22.00 WIB. Adapun usaha billiard diperbolehkan buka pukul 10.00–24.00 WIB.
Sementara itu, memasuki masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan kembali diwajibkan tutup penuh pada 18–24 Maret 2026.
Pemkot Semarang menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi ketentuan tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
Sebelum diterbitkan, kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat penegak ketertiban, Kementerian Agama, serta perwakilan asosiasi dan paguyuban pelaku usaha hiburan di Kota Semarang.
Melalui pengaturan ini, Pemkot Semarang berharap tercipta suasana Ramadan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai saling menghormati antarwarga. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui smgcitysehiburan2026. (03)







