SEMARANG, Jatengnews.id – Penanganan kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sopir bus ditetapkan tersangka, kini polisi menjerat Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito alias AW.
Kapolrestabes Semarang, M. Syahduddi, mengatakan langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga dugaan kelalaian manajemen perusahaan.
“Penyidik menetapkan saudara AW selaku Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” ujar Syahduddi kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Penyidikan mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan manajemen. Salah satunya, rute Bogor-Yogyakarta yang dilayani bus tersebut ternyata belum memiliki izin operasional sejak 2022. Meski mengetahui izin trayek dan kartu pengawas belum lengkap, manajemen tetap mengizinkan armada beroperasi.
“Padahal tersangka ini mengetahui rute tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawas, tapi tetap memberikan izin untuk beroperasional,” jelas Syahduddi.
Selain masalah perizinan, dugaan kelalaian juga terlihat pada prosedur rekrutmen dan pelatihan sopir. Polisi menemukan bahwa uji kompetensi pengemudi tidak dilakukan secara memadai.
“Prosedur yang dilakukan hanya memastikan sopir bisa memarkirkan bus di garasi. Setelah itu langsung diperintahkan mengemudikan bus membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” ungkap Syahduddi.
Aspek keselamatan kendaraan juga menjadi sorotan. Bus yang mengalami kecelakaan pada 22 Desember 2025 dini hari itu tidak dilengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang. Kecelakaan tunggal ini menewaskan 16 orang dan melukai beberapa lainnya, menjadi salah satu kecelakaan paling mematikan di ruas tol Kota Semarang dalam beberapa tahun terakhir.
AW dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan angkutan umum agar tidak mengabaikan aspek perizinan, pengawasan, dan standar keselamatan demi mengejar operasional,” tegas Syahduddi.



