
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Harga Satata, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perkara dugaan penyalahgunaan aset desa berupa pembangunan kios.
Sedangkan investor pembangunan 52 kios yang berafa di Dusun Bulu, Dono Raharjo dituntut 2,9 tahun penjara
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat dihubungi Kamis (19/2/2026) mengatakan, Kades Jaten tidak dituntut pidana denda karena telah dilakukan penyitaan terhadap 52 kios.
Sedangkan untuk terdakwa Dono Raharjo, yang merupakan investor pembangunan kios, selain tuntutan 2,6 tahun penjara, juga dituntut dengan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta. Jika tidak mencukupi, lanjut Hartanto, maka harta bendanya disita.
“Perkara dugaan penyelewengan aset desa berupa pembangunan 52 kios, sudah masuk tahap penuntutan. Terdakwa Harga Satata kita tuntut 3,6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Dono Raharjo dituntut 2,6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta,”terangnya.
Dikatakan Hartanto, sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar, Harga Satata, menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan aset desa berupa pembangunan 52 kios.
Selain terdakwa Harga Satata, JPU juga menetapkan investor Dono Raharjo terkait pembangunan 52 kios di Dusun Bulu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Harga Satata diancam pidana dalam Pasal 12 huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1. Dengan ancaman lima belas tahun penjara. (03)