
DEMAK, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Demak menangkap Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M, pada Sabtu dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah yang bersangkutan setelah polisi menunggu M pulang ke kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) bagi warga Desa Sidomulyo yang terjadi pada tahun 2022. Dalam perkara ini, bansos diduga sengaja dihilangkan sehingga tidak diterima oleh warga yang seharusnya berhak.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah lengkap, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyelidikan. Selanjutnya berkas perkara akan kami lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Anggah, saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari karena pihak kepolisian menunggu tersangka berada di rumah. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pemalsuan dokumen. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Sidomulyo inisial M diduga menghapus data bantuan sosial untuk 135 warga desa, sehingga memicu laporan dan proses hukum yang kini berujung pada penetapan tersangka dan penahanan oleh pihak kepolisian. (01).