Beranda Daerah Awal 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba, Sita 66,1 Kg...

Awal 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba, Sita 66,1 Kg Barang Bukti

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 66,1 kilogram barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Konferensi pers dan pemusnahan obat-obatan terlarang di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng,
Konferensi pers dan pemusnahan obat-obatan terlarang di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (23/2/2026). (Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap 318 kasus tindak pidana narkotika dengan 386 tersangka sepanjang 1 Januari hingga 20 Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 66,1 kilogram barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Yos Guntur Y.S. Susanto mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan telah menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil kami sita, diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 219.986 jiwa masyarakat Jawa Tengah,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditresnarkoba, Senin (23/2/2026).

Yos Guntur merinci, barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 4,9 kilogram, ganja 2,5 kilogram, tembakau sintetis 1,3 kilogram, psikotropika sebanyak 12.820 butir, serta obat-obatan berbahaya lainnya sebanyak 176.982 butir atau setara sekitar 53 kilogram. Polisi juga mengamankan ekstasi dan cairan sintetis.

Sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan. Dalam kegiatan rilis tersebut, kembali dimusnahkan 28,59 kilogram barang bukti yang terdiri dari sabu dan puluhan ribu butir obat keras.

Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba juga memaparkan dua pengungkapan kasus besar.

Kasus pertama diungkap di sebuah rumah kos wilayah Tembalang, Kota Semarang pada 2 Februari 2026. Tiga tersangka berinisial DN, YD, dan RF diamankan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 99 ribu butir pil berlogo Y yang diketahui mengandung triheksifenidil, sabu, ekstasi, serta sejumlah alat hisap.

“Lokasi tersebut bukan pabrik atau tempat produksi, melainkan tempat tinggal para tersangka yang berperan sebagai pengedar,” jelas Yos Guntur.

Kasus kedua terungkap di gerbang Tol Banyumanik pada 28 Januari 2026. Tiga tersangka lainnya, yakni PT, AW, dan EK, ditangkap setelah dilakukan penghadangan.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu hampir 100 gram, ekstasi, ganja, timbangan digital, serta dua unit mobil. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I seperti metamfetamin dan MDMA.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Untuk kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan berat di atas lima gram, ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyalahguna narkotika juga dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini turut mendapat apresiasi dari BNN Provinsi Jawa Tengah dan Balai Besar POM Semarang yang selama ini bersinergi dalam pemeriksaan laboratorium dan pemberian keterangan ahli.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa peran masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal,” tegas Yos Guntur.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui hotline 110.(02)

Exit mobile version