Beranda Daerah Kurir Sabu 332 Gram di Semarang Utara Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp5 Juta

Kurir Sabu 332 Gram di Semarang Utara Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp5 Juta

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Bulu Lor, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.24 WIB.

barang bukti narkoba
Barang bukti narkoba yang disita petugas (Foto:ist)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Seorang pemuda berinisial DTR (24), warga Semarang Utara, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah usai kedapatan menyimpan ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi yang diduga siap edar.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kelurahan Bulu Lor, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 14.24 WIB. Dari lokasi, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 332,18 gram dan 803 butir ekstasi yang dikemas dalam 10 plastik.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Mega Laksana Putra, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Semarang.

“Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang bukti dalam jumlah besar,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Dari pemeriksaan awal, DTR mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam enam bulan terakhir dari seorang berinisial S yang kini masuk DPO. Terakhir, ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ekstasi melalui pertemuan di kawasan Stasiun Semarang Poncol.

Setiap kali barang habis terjual sesuai instruksi jaringan, tersangka dijanjikan upah Rp5 juta.

“Motif ekonomi. Perannya sebagai kurir, menyimpan dan menyalurkan sesuai perintah,” tegas AKBP Mega.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Jateng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi masih memburu pemasok utama dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di Semarang.(02)

Exit mobile version