28 C
Semarang
, 23 Februari 2026
spot_img

Kurir Sabu 46,79 Gram Dibekuk di Colomadu

Tersangka berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

KARANGANYAR, Jatengnews.id  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membekuk seorang kurir sabu seberat 46,79 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Karanganyar dan Boyolali, Minggu (22/2/2026) dini hari.

Tersangka berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi F., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas mengamankan tersangka dan menemukan empat paket sabu di dalam saku jaket yang dikenakannya,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sebelumnya telah meletakkan satu paket besar sabu di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian menemukan paket tersebut yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku menerima upah Rp200 ribu setiap kali mengambil dan mengantarkan paket, dan baru satu kali menjalankan tugas tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegas Yos.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN