31 C
Semarang
, 24 Februari 2026
spot_img

OJK Serahkan Tersangka ke Kejari Depok dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan di BPR Panca Dana

OJK telah rampungkan penyidikan kasus perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana. Tiga tersangka ditetapkan.

JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang berlokasi di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan dilimpahkan ke penuntut umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK (mantan Direktur Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional). Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok dalam tahap II proses hukum.

Kasus ini merupakan hasil pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama.

Pertama, dalam periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga melakukan pencatatan palsu melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total nilai pencairan mencapai Rp14,02 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah dicairkan secara ilegal, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.

Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kepada 646 debitur. Per Agustus 2024, baki debet tercatat mencapai Rp32,43 miliar. Kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan, antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), serta sebagian dananya digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini tidak mengganggu operasional bank. Manajemen bank disebut kooperatif dalam proses hukum. Penindakan difokuskan pada oknum pengurus dan pegawai guna menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

OJK memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam setiap penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN