
JAKARTA, Jatengnews.id – Ombudsman RI menilai pemerintah belum optimal mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya ( Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta. Data Ombudsman menunjukkan setidaknya 652 aduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR masih belum tuntas sejak periode 2023 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah segera menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif guna menyambut musim THR 2026.
“Kami meminta pemerintah menindaklanjuti pengaduan secara konsisten. Mulai dari melunasi ‘utang’ penyelesaian aduan tahun lalu hingga membenahi akar persoalan sistemik agar masalah ini tidak terus berulang,” tegas Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).
3 Langkah Strategis Perbaiki Sistem THR
Ombudsman menekankan tiga poin utama untuk memperbaiki karut-marut distribusi hak pekerja ini:
- Tegaskan Sanksi Perusahaan Nakal
Pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Robert menyoroti perlunya kolaborasi ketat di daerah industri utama seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
- Perkuat Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan
Integritas, kualitas, dan kuantitas personel menjadi kunci. “Pemerintah perlu menambah personel dan menjalankan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR,” imbuh Robert.
- Integrasi Pos Pengaduan Pusat dan Daerah
Kemnaker wajib menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke level daerah. Langkah ini bertujuan memastikan pekerja mendapatkan kepastian layanan saat memperjuangkan hak normatif mereka.
Komitmen Pengawasan THR 2026
Robert menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi pemberi kerja. Segala bentuk maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai keadilan hubungan industrial.
“Pemerintah harus menjamin kapan dan bagaimana pekerja menerima THR tanpa penundaan serta bebas dari diskriminasi,” pungkasnya.
Menjelang Idul Fitri 2026, Ombudsman RI bersama Kemnaker akan membuka Posko THR Keagamaan. Program ini mencakup:
Inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai perusahaan.
Koordinasi intensif antarlembaga.
Monitoring penyelesaian aduan secara berkala.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR untuk segera melapor melalui saluran resmi Ombudsman. (01).